PPKM Darurat, Angkasa Pura I Siapkan Aturan Perjalanan Baru Bagi Penumpang
loading...
A
A
A
MAROS - Manajemen Angkasa Pura I , yang membawahi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyiapkan implementasi ketentuan perjalanan baru. Kebijakan ini merespons pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut memuat dokumen yang menjadi syarat penerbangan dari dan menuju Bali dan Jawa.
Baca Juga: Angkasa Pura I
Dokumen lain yang disyaratkan kata dia adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Calon penumpang pun diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.
"Dari e-HAC kan kelihatan apakah penumpang ini telah melakukan vaksinasi atau belum, makanya e-HAC wajib diisi oleh calon penumpang," tambahnya.
Sementara itu, bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali, wajib menyertakan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Lihat Juga: Resmikan Operasional Posko Nataru di 15 Bandara, AP1 Targetkan Layani 3,6 Juta Penumpang
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut memuat dokumen yang menjadi syarat penerbangan dari dan menuju Bali dan Jawa.
Baca Juga: Angkasa Pura I
Dokumen lain yang disyaratkan kata dia adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Calon penumpang pun diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.
"Dari e-HAC kan kelihatan apakah penumpang ini telah melakukan vaksinasi atau belum, makanya e-HAC wajib diisi oleh calon penumpang," tambahnya.
Sementara itu, bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali, wajib menyertakan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Lihat Juga: Resmikan Operasional Posko Nataru di 15 Bandara, AP1 Targetkan Layani 3,6 Juta Penumpang
(luq)