PPKM Darurat, Angkasa Pura I Siapkan Aturan Perjalanan Baru Bagi Penumpang
Senin, 05 Juli 2021 - 15:43 WIB
loading...
Suasana counter check in Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Manajemen Angkasa Pura I , yang membawahi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyiapkan implementasi ketentuan perjalanan baru. Kebijakan ini merespons pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut memuat dokumen yang menjadi syarat penerbangan dari dan menuju Bali dan Jawa.
Baca juga:20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
"Khusus untuk calon penumpang dari dan menuju ke Jawa dan Bali, itu wajib menunjukkan sertifikat vaksis minimal untuk dosis pertama," ucap Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I , Iwan Risdianto saat ditemui awak media, Senin (5/7).
Dokumen lain yang disyaratkan kata dia adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Calon penumpang pun diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut memuat dokumen yang menjadi syarat penerbangan dari dan menuju Bali dan Jawa.
Baca juga:20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya
"Khusus untuk calon penumpang dari dan menuju ke Jawa dan Bali, itu wajib menunjukkan sertifikat vaksis minimal untuk dosis pertama," ucap Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I , Iwan Risdianto saat ditemui awak media, Senin (5/7).
Dokumen lain yang disyaratkan kata dia adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Calon penumpang pun diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Lihat Juga :