Tak Terima Ditegur saat Cekcok dengan Istri, AR Parangi Tetangga
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tim Opsnal Polsek Makassar menangkap pria berinisial AR (45), usai dilaporkan tetangganya atas tuduhan penganiayaan berat di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Sabtu (3/07/2021) lalu.
Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar mengatakan, AR menganiaya tetangganya , AK dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Hingga korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri.
Iskandar menyebut, kejadian itu berlangsung pada pukul 19.00 Wita. Korban yang bersimbah darah dilarikan ke Puskesmas Bara-baraya. Polisi yang menerima laporan langsung menangkap AR.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti sebilah parang yang diduga dipakai untuk menganiaya korban yang mana merupakan tetangga sendiri," kata Iskandar, Minggu (4/7/2021).
Dia melanjutkan, perkara penganiayaan ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara AR dan istrinya. Kebetulan korban yang melintas melihat keributan disertai penganiayaan tersebut.
"Karena pelaku juga mau membakar rumahnya sendiri. Jadi korban ini menegur. Tapi tidak diterima oleh pelaku sehingga memarangi kepala dan bahu korban sebanyak tiga kali," ujar Iskandar.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menambahkan saat kejadian itu pelaku baru saja pulang dari pesta miras bersama rekan-rekannya. "Tidak mabuk, tapi yang jelas habis minum," ujarnya.
Dia juga mengaku belum mengetahui apa masalah antara pelaku dan istrinya sehingga mengamuk dan melakukan penganiayaan sampai upaya pembakaran rumah. " Bertengkar saja, tidak tahu apa masalahnya," jelasnya.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar mengatakan, AR menganiaya tetangganya , AK dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Hingga korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri.
Iskandar menyebut, kejadian itu berlangsung pada pukul 19.00 Wita. Korban yang bersimbah darah dilarikan ke Puskesmas Bara-baraya. Polisi yang menerima laporan langsung menangkap AR.
"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti sebilah parang yang diduga dipakai untuk menganiaya korban yang mana merupakan tetangga sendiri," kata Iskandar, Minggu (4/7/2021).
Dia melanjutkan, perkara penganiayaan ini bermula dari pertengkaran rumah tangga antara AR dan istrinya. Kebetulan korban yang melintas melihat keributan disertai penganiayaan tersebut.
"Karena pelaku juga mau membakar rumahnya sendiri. Jadi korban ini menegur. Tapi tidak diterima oleh pelaku sehingga memarangi kepala dan bahu korban sebanyak tiga kali," ujar Iskandar.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menambahkan saat kejadian itu pelaku baru saja pulang dari pesta miras bersama rekan-rekannya. "Tidak mabuk, tapi yang jelas habis minum," ujarnya.
Dia juga mengaku belum mengetahui apa masalah antara pelaku dan istrinya sehingga mengamuk dan melakukan penganiayaan sampai upaya pembakaran rumah. " Bertengkar saja, tidak tahu apa masalahnya," jelasnya.
Lihat Juga: Tuntut Proses Hukum Kasus Penusukan Santri Krapyak, Ribuan Santri Gelar Aksi di Mapolda DIY
(agn)