Ibu Muda Cantik Ini Rekam Penganiayaan Bayinya dan Dikirim ke Suami

Jum'at, 04 Juni 2021 - 15:28 WIB
loading...
Ibu Muda Cantik Ini...
Ibu muda cantik bertato asal Lebak, Banten ditangkap polisi karena menganiaya bayinya sendiri dan merekamnya. Video penganiayaan membuat gempar media sosial. Foto/Ist
A A A
LEBAK - Ibu muda cantik bertato asal Kabupaten Lebak, Banten ditangkap polisi karena menganiaya bayinya sendiri . Video penganiayaan ibu muda terhadap darah dagingnya itu membuat gempar jagat media sosial.

Baca juga: Ibu di Kota Bitung Tega Aniaya Putranya dengan Gunting

Perempuan berinisial PS (28) asal Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak diamankan di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis (3/6/2021) malam. Sebelumnya pelaku melarikan diri saat video dirinya viral.

Baca juga: Hilang dari Areal PT Freeport, Anggota Brimob Sumbar Ditangkap saat Mau Naik Pesawat ke Jakarta

Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono mengungkap motif pelaku tega menganiaya anaknya itu karena masalah keluarga. Pertengkaran dipicu karena pelaku kesal karena suami kerap bekerja hingga malam. Selain itu menuding suaminya selingkuh sehingga sering terjadi pertengkaran diantara keduanya.

"Pelaku sering bertengkar dan cekcok dengan suami sehingga tidak terkontrol emosinya (aniaya bayi sendiri)," kata Indik saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

Kekesalan PS terhadap suami hingga tega melampiaskan terhadap bayi kandungnya sendiri. Bahkan, PS sengaja merekam aksinya itu dan mengirim kepada suami sebagai ancaman agar sang suami tidak berangkat kerja pada malam tersebut.

Penganiayaan terjadi pada Minggu (30/5/2021). Dalam video tersebut pelaku mencubit hingga memukul bayi di bagian kepala sambil memarahinya dengan bahasa Sunda.

"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa melakukan penganiayaan terhadap bayinya, selain itu pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya," katanya.

Disampaikan Indik, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan atau kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dan Atau pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Ri No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)