Syarat Naik Pesawat dari Bandara Ahmad Yani Saat PPKM Darurat

Minggu, 04 Juli 2021 - 14:42 WIB
loading...
Syarat Naik Pesawat...
Suasana Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah
A A A
SEMARANG - PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang mendukung penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat untuk menekan laju penularan COVID-19.

Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021.

Baca juga: Sambil Gowes Pagi, Ganjar Uring-uringan dengan Kerumunan Warga Makan di Warung

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat Vaksin COVID-19 pertama.

2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

baca juga: Jeritan Hati SPG Cantik Pusat Perbelanjaan Kala Mal Tutup Selama PPKM Darurat

Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu:
1. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:
1. Surat keterangan dari dokter spesialis.

2. Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Petugas bandara kami bersama dengan stakeholder komunitas bandara siap melakukan pengetatan atas pemeriksaan syarat perjalanan udara pada masa PPKM Darurat Jawa dan Bali ini. Adapaun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara nomor 45 Tahun 2021, masa berlaku persyaratan perjalanan baru di Bandara Jenderal Ahmad Yani efektif pada tanggal 5 s.d 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan / atau perkembangan terakhir di lapangan,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabanga Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto.

Untuk mengantisipasi potensi penumpukkan calon penumpang akibat implementasi ketentuan baru ini kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi yang ketat dengan maskapai dan stakeholder lainnya sehingga ketika teridentifikasi potensi penumpukkan antrean di lapangan, petugas bandara dan stakeholder dengan sigap dapat melakukan hal-hal yang perlu dilakukan di lapangan seperti rekayasa atau pengaturan jalur antrean agar tidak terjadi penumpukkan dan mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini agar dapat menyiapkan syarat penerbangan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan serta protokol kesehatan harus tetap dijalankan dengan baik," jelas Hardi.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kesadaran Lingkungan,...
Dorong Kesadaran Lingkungan, Pertamina Retail Perluas Program TJSL di Semarang
Pria di Semarang Tewas...
Pria di Semarang Tewas Bersimbah Darah Penuh Luka Bacok
Bandara Jenderal Ahmad...
Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Kembali Berstatus Internasional
Tebing Setinggi 100...
Tebing Setinggi 100 Meter Longsor di Tambang Galian C, Satu Pekerja Tewas Tertimbun
Tebing Tol Semarang...
Tebing Tol Semarang ABC Longsor Sepanjang 100 Meter, Tutup Akses ke Permukiman Warga
Keroyok Pemuda yang...
Keroyok Pemuda yang Diduga Curi Ponsel hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Anak Bawah Umur
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Rekomendasi
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Update Gempa Kembar...
Update Gempa Kembar Venezuela: 235 Orang Tewas, 1.500 Luka, Banyak Jasad Terkubur Reruntuhan
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Berita Terkini
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
Infografis
Tips Mencegah Gula Darah...
Tips Mencegah Gula Darah Naik saat Santap Hidangan Idul Fitri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved