Gubernur Khofifah Minta Masyarakat Tak Panik Selama PPKM Darurat
Sabtu, 03 Juli 2021 - 14:09 WIB
loading...
Gubernur Jatim menerbitkan SK Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat COVID-19. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat COVID-19 di Jawa Jatim.
SK Gubernur tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo sekaligus atas adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali yang juga telah terbit di hari yang sama. Baca juga: Kasus COVID-19 Harian di Jatim Capai Rekor Tertinggi, Ini Langkah Khofifah
Sesuai yang tertera di dalam Inmendagri dan SK Gubernur Jatim tersebut, PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali akan mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Atas pemberlakuan PPKM darurat ini, Khofifah meyakinkan masyarakat bahwa PPKM darurat merupakan upaya penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat. Untuk itu, dia meminta masyarakat agar tidak panik maupun khawatir dengan adanya PPKM darurat.
“Bismillah, kita melaksanakan mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli PPKM darurat. Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan warga,” ungkap Khofifah, Sabtu (3/7/2021).
SK Gubernur tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo sekaligus atas adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali yang juga telah terbit di hari yang sama. Baca juga: Kasus COVID-19 Harian di Jatim Capai Rekor Tertinggi, Ini Langkah Khofifah
Sesuai yang tertera di dalam Inmendagri dan SK Gubernur Jatim tersebut, PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali akan mulai diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Atas pemberlakuan PPKM darurat ini, Khofifah meyakinkan masyarakat bahwa PPKM darurat merupakan upaya penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat. Untuk itu, dia meminta masyarakat agar tidak panik maupun khawatir dengan adanya PPKM darurat.
“Bismillah, kita melaksanakan mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli PPKM darurat. Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan warga,” ungkap Khofifah, Sabtu (3/7/2021).
Lihat Juga :