Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:39 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, dalam dakwaan JPU diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang. Lantaran tertarik dengan penawaran tersebut, korban memesan kayu yang dijual terdakwa.
Diantaranya kayu meranti, kayu rimba campuran dan kayu indah, dengan total keseluruhan sebanyak 15.000 meter kubik yang dikirim secara bertahap. Baca juga: Kenalan Lewat Medsos, Brimob Gadungan Perdaya Wanita dan Bawa Kabur Mobil
Namun terdakwa tidak memiliki kapasitas untuk mensupply kayu sebanyak yang ditawarkan. Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang. Lantaran tertarik dengan penawaran tersebut, korban memesan kayu yang dijual terdakwa.
Diantaranya kayu meranti, kayu rimba campuran dan kayu indah, dengan total keseluruhan sebanyak 15.000 meter kubik yang dikirim secara bertahap. Baca juga: Kenalan Lewat Medsos, Brimob Gadungan Perdaya Wanita dan Bawa Kabur Mobil
Namun terdakwa tidak memiliki kapasitas untuk mensupply kayu sebanyak yang ditawarkan. Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban.
(don)
Lihat Juga :