Mulai Dipakai di Sumbar, Aplikasi e-Perda Atasi Keracunan Regulasi bagi OPD

Sabtu, 03 Juli 2021 - 05:20 WIB
loading...
Mulai Dipakai di Sumbar,...
Peluncuran aplikasi e-Perda bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat di Padang, Jumat (2/07/2021). Foto/Ist
A A A
PADANG - Layanan berbasis teknologi berupa aplikasi e-Perda diharapkan dapat membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta minim penyimpangan.

Baca juga: PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Kodam III/Siliwangi Temukan Tempat Hiburan Masih Beroperasi

Aplikasi ini merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Kapolda Jateng: TNI-Polri Akan Melakukan Tindakan Tegas

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda juga merupakan sebuah solusi mengatasi keracunan regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, OPD kerap menggunakan regulasi lama dan tidak relevan untuk membuat suatu kebijakan.

"Terjadilah obesitas regulasi, kegemukan regulasi, belum lagi regulasi yang banyak itu tidak pernah dievaluasi, akhirnya expired, tidak layak lagi, oleh karena OPD-nya, SKPD-nya, menggunakan regulasi itu terus-menerus, SKPD-nya keracunan regulasi, karena menggunakan regulasi yang sudah tidak layak lagi,” kata Akmal saat launching aplikasi e-Perda bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat di Padang, Jumat (2/07/2021).

Dia mengungkapkan, salah satu ciri OPD keracunan adalah lamban, dan selalu melihat ke belakang atau melihat aturan lama. Kondisi ini diperparah dengan tak adanya keinginan untuk berinovasi.

Padahal, regulasi yang up to date amat penting bagi aparat penegak hukum, agar tak melihat norma yang tak berlaku lagi.

"Inilah betapa pentingnya kita kecepatan meng-update regulasi, kalau kita tidak benahi regulasinya, saya yakin OPD-nya keracunan, mengkonsumsi hal-hal yang sudah tidak berlaku lagi, yang sudah tidak update lagi," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3978 seconds (0.1#10.140)