Mulai Dipakai di Sumbar, Aplikasi e-Perda Atasi Keracunan Regulasi bagi OPD
Sabtu, 03 Juli 2021 - 05:20 WIB
loading...
Peluncuran aplikasi e-Perda bagi Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Barat di Padang, Jumat (2/07/2021). Foto/Ist
A
A
A
PADANG - Layanan berbasis teknologi berupa aplikasi e-Perda diharapkan dapat membuat rancangan produk hukum daerah lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta minim penyimpangan.
Baca juga: PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Kodam III/Siliwangi Temukan Tempat Hiburan Masih Beroperasi
Aplikasi ini merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Kapolda Jateng: TNI-Polri Akan Melakukan Tindakan Tegas
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda juga merupakan sebuah solusi mengatasi keracunan regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, OPD kerap menggunakan regulasi lama dan tidak relevan untuk membuat suatu kebijakan.
Baca juga: PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Kodam III/Siliwangi Temukan Tempat Hiburan Masih Beroperasi
Aplikasi ini merupakan sistem konsultasi seluruh produk hukum daerah berbasis elektronik yang disiapkan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Kapolda Jateng: TNI-Polri Akan Melakukan Tindakan Tegas
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, aplikasi e-Perda juga merupakan sebuah solusi mengatasi keracunan regulasi bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, OPD kerap menggunakan regulasi lama dan tidak relevan untuk membuat suatu kebijakan.
Lihat Juga :