PPKM Darurat Seluruh Jatim, Hanya Dua Daerah yang Aman
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Di Jawa Timur, hanya dua daerah yang aman dan tidak menerapkan PPKM Darurat selebihnya, atau sebanyak 36 kabupaten kota akan menerapkan kebijakan tersebut. Kedua daerah tersebut yakni, Sumenep dan Probolinggo.
"Tidak ada toleransi dalam peraturan PPKM Darurat. Nantinya, peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam Inmendagri, akan dibreakdown ke provinsi dalam bentuk Pergub," kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak Emil, Kamis (1/7/2021).
Sebenarnya kata dia, Pemprov Jatim masih menunggu Inmendagri. Namun dia memastikan, peraturan PPKM darurat ini akan jauh lebih ketat daripada PPKM yang diterapkan sejak awal tahun 2021. "Bisa seperti PSBB (pembatasan sosial berskala besar), dan sektor yang buka hanya esensial dan critical," imbuh Emil.
Terkait detail peraturan PPKM Darurat, orang nomor dua di Jatim ini mengatakan sama seperti aturan pusat. Di antaranya pembatasan aktivitas warga sampai jam 17.00 WIB. Bahkan, bisa jadi lebih ketat. "PPKM Darurat tidak melihat zona lagi, baik daerah di Jatim yang masuk asesmen 3 dan 4 semua menerapkan PPKM Darurat," tandasnya.
Berikut 36 Kabupaten/Kota di Jatim yang menerapkan PPKM Darurat: Level asesmen 4: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
Di level asesmen 3 terdapat: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.
Di Jawa Timur, hanya dua daerah yang aman dan tidak menerapkan PPKM Darurat selebihnya, atau sebanyak 36 kabupaten kota akan menerapkan kebijakan tersebut. Kedua daerah tersebut yakni, Sumenep dan Probolinggo.
"Tidak ada toleransi dalam peraturan PPKM Darurat. Nantinya, peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam Inmendagri, akan dibreakdown ke provinsi dalam bentuk Pergub," kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak Emil, Kamis (1/7/2021).
Sebenarnya kata dia, Pemprov Jatim masih menunggu Inmendagri. Namun dia memastikan, peraturan PPKM darurat ini akan jauh lebih ketat daripada PPKM yang diterapkan sejak awal tahun 2021. "Bisa seperti PSBB (pembatasan sosial berskala besar), dan sektor yang buka hanya esensial dan critical," imbuh Emil.
Terkait detail peraturan PPKM Darurat, orang nomor dua di Jatim ini mengatakan sama seperti aturan pusat. Di antaranya pembatasan aktivitas warga sampai jam 17.00 WIB. Bahkan, bisa jadi lebih ketat. "PPKM Darurat tidak melihat zona lagi, baik daerah di Jatim yang masuk asesmen 3 dan 4 semua menerapkan PPKM Darurat," tandasnya.
Berikut 36 Kabupaten/Kota di Jatim yang menerapkan PPKM Darurat: Level asesmen 4: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu.
Di level asesmen 3 terdapat: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.
(nic)