Tekan COVID-19, Pemkot Salatiga Wajibkan Warga Ikuti Gerakan Satu Hari di Rumah
Kamis, 01 Juli 2021 - 15:11 WIB
loading...
Suasana kantor Pemkot Salatiga. Foto/IST
A
A
A
SALATIGA - Pemkot Salatiga menggilirkan program gerakan satu hari di rumah saja yang akan dilaksanakan pada Minggu (4/7/2021). Semua warga wajib mengikuti program tersebut. Ini dilakukan untuk menekan penularan COVID-19.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan, gerarakan sehari di rumah saja ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 4431/545/101/1. Semua komponen masyarakat wajib melaksanakan program tersebut. "Ini untuk menekan laju penularan COVID-19. Kami berharap program ini bisa menekan penularan COVID-19," katanya, Kamis (1/7/2021). Baca juga: Zona Merah COVID-19, Patroli Polres Batu Bara Imbau Warga Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan program ini, seluruh aktivitas dilarang kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat. Dan saat sehari di rumah saja diterapkan, terdapat sejumlah pasar tradisional serta beberapa ruang publik seperti Alun-alun Pancasila ditutup.
Adapun sektor esensial lain yang dibolehkan tetap beraktivitas yakni pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sesuai ketetapan objek vital nasional. Baca juga: Ingatkan Berolahraga di Rumah, Anies: Bisa Lompat Tali, Naik Turun Tangga
Terkait akses jalan keluar masuk Kota Salatiga tetap berjalan normal tidak ada penutupan. "TNI-Polri nanti membantu, Camat beserta lurah, untuk PPKM darurat kami baru mau merapatkan dengan Forkopimda," ujarnya.
Yuliyanto juga meminta TNI-Polri dan RT/RW untuk membantu gerakan di rumah saja. "Kami juga minta seluruh lurah melakukan pengetatan terkait PPKM Mikro. Karena ada delapan kelurahan masuk zona merah, ini perlu kita kawal agar segera kembali normal," ujarnya.
Yuliyanto menginstruksikan, apabila dalam satu lingkungan RT terdapat lima orang positif atau Kepala Keluarga (KK) supaya ditutup sementara atau lockdown. "Ini dilakukan agar penanganan bisa optimal," tandasnya.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto menyatakan, gerarakan sehari di rumah saja ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 4431/545/101/1. Semua komponen masyarakat wajib melaksanakan program tersebut. "Ini untuk menekan laju penularan COVID-19. Kami berharap program ini bisa menekan penularan COVID-19," katanya, Kamis (1/7/2021). Baca juga: Zona Merah COVID-19, Patroli Polres Batu Bara Imbau Warga Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan program ini, seluruh aktivitas dilarang kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat. Dan saat sehari di rumah saja diterapkan, terdapat sejumlah pasar tradisional serta beberapa ruang publik seperti Alun-alun Pancasila ditutup.
Adapun sektor esensial lain yang dibolehkan tetap beraktivitas yakni pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sesuai ketetapan objek vital nasional. Baca juga: Ingatkan Berolahraga di Rumah, Anies: Bisa Lompat Tali, Naik Turun Tangga
Terkait akses jalan keluar masuk Kota Salatiga tetap berjalan normal tidak ada penutupan. "TNI-Polri nanti membantu, Camat beserta lurah, untuk PPKM darurat kami baru mau merapatkan dengan Forkopimda," ujarnya.
Yuliyanto juga meminta TNI-Polri dan RT/RW untuk membantu gerakan di rumah saja. "Kami juga minta seluruh lurah melakukan pengetatan terkait PPKM Mikro. Karena ada delapan kelurahan masuk zona merah, ini perlu kita kawal agar segera kembali normal," ujarnya.
Yuliyanto menginstruksikan, apabila dalam satu lingkungan RT terdapat lima orang positif atau Kepala Keluarga (KK) supaya ditutup sementara atau lockdown. "Ini dilakukan agar penanganan bisa optimal," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :