Zona Merah COVID-19, Patroli Polres Batu Bara Imbau Warga Pakai Masker dan Kurangi Aktivitas
loading...
A
A
A
BATU BARA - Kabupaten Batu Bara kembali masuk zona merah. Polres Batu Bara gencar menggelar patroli pencegahan penyebaran COVID-19, dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, Sabtu (17/4/2021).
Patroli di Jalinsum dari Lima puluh-Indrapura-Simpang Kuala Tanjung dengan melakukan imbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara mobil patroli.
Masyarakat pengguna jalan, pengelola usaha makanan dan minuman serta pengunjung diminta agar tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penularan COVID-19.
“Informasinya Batu Bara kembali masuk zona merah. Karena itu kami dari Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Hindari aktifitas di luar rumah serta jangan berkerumun. Ini demi kepentingan kita bersama”, seru personil Polres Batu Bara berulang-ulang lewat pengeras suara.
Masyarakat juga diminta tetap memakai masker, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanutizer.
Baca juga: 3 Pengedar 40 Kg Daun Ganja Diringkus Polisi di Medan
Juga diminta mengurangi aktifitas di luar rumah serta menghindari kerumunan yang berpotensi menyebarkan COVID-19.
Baca juga: Meresahkan, Asmara Subuh di Batu Bara Kocar-Kacir Dibubarkan Polisi
Kepada pengelola usaha diminta mengingatkan pengunjung untuk mrmatuhi protokol kesehatan dan mengatur jarak minimal 1 meter.
Adapun petugas yang melaksanakan Patroli diantaranya Kasat Sabhara AKP DP Sinaga, Kanit Provost Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, KBO Satlantas Polres Batu Bara Iptu JA Manurung, Kanit Laka Satlantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin dan personel yang ditugaskan.
Patroli di Jalinsum dari Lima puluh-Indrapura-Simpang Kuala Tanjung dengan melakukan imbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara mobil patroli.
Masyarakat pengguna jalan, pengelola usaha makanan dan minuman serta pengunjung diminta agar tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus penularan COVID-19.
“Informasinya Batu Bara kembali masuk zona merah. Karena itu kami dari Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Hindari aktifitas di luar rumah serta jangan berkerumun. Ini demi kepentingan kita bersama”, seru personil Polres Batu Bara berulang-ulang lewat pengeras suara.
Masyarakat juga diminta tetap memakai masker, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanutizer.
Baca juga: 3 Pengedar 40 Kg Daun Ganja Diringkus Polisi di Medan
Juga diminta mengurangi aktifitas di luar rumah serta menghindari kerumunan yang berpotensi menyebarkan COVID-19.
Baca juga: Meresahkan, Asmara Subuh di Batu Bara Kocar-Kacir Dibubarkan Polisi
Kepada pengelola usaha diminta mengingatkan pengunjung untuk mrmatuhi protokol kesehatan dan mengatur jarak minimal 1 meter.
Adapun petugas yang melaksanakan Patroli diantaranya Kasat Sabhara AKP DP Sinaga, Kanit Provost Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, KBO Satlantas Polres Batu Bara Iptu JA Manurung, Kanit Laka Satlantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin dan personel yang ditugaskan.
(boy)