Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Pengelapan di Kalbar, Ditangkap di Manado
Rabu, 30 Juni 2021 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka telah mengajukan dana untuk operasional perusahaan PT Cita Mineral Investindo Tbk, sebesar Rp 26.025.951, namun tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkannya, kemudian tersangka membawa barang inventaris milik perusahaan berupa satu unit Laptop, satu unit handphone satellite.
Baca juga: Aniaya Pedagang di Minahasa, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi
Setelah itu tanggal 06 Januari 2021 tersangka juga membuat surat diduga palsu atas nama PT. Cita Mineral Investindl Tbk dengan maksud untuk meminta dana dari PT. Dianeka Kalimantan Barat, agar mengirimkan uang sebesar Rp. 79.514.000,- ke nomor rekening mengatasnamakan Finance PT. Cita Mineral Investindo, sedangkan nama yang tercantum didalam surat tersebut bukanlah karyawan PT. Cita Mineral Investindo Tbk, setelah di transfer ternyata uang tersebut tidak diserahkan ke CV. ZJM sehingga pada tanggal 23 mei 2021, CV. ZJM meminta dana hasil pekerjaannya kepada PT. Cita Mineral Investindo Tbk.
Kemudian PT. Cita Mineral Investindo Tbk menyerahkan uang untuk membayar pekerjaan CV. ZJM sebesar Rp. 79.514.000,-, atas peristiwa tersebut PT. Cita Mineral Investindo Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 140.440.951.
Berdasarkan laporana LP / B / 37 / VI / 2021 / SPKT. Satreskrim/Polres Kayong Utara / Polda Kalimantan Barat. Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado dibawah Pimpinan Katim Aiptu Jemmy Mokodompit bersama Resmob Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat langsung malakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut.
Baca juga: Aniaya Pedagang di Minahasa, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi
Setelah itu tanggal 06 Januari 2021 tersangka juga membuat surat diduga palsu atas nama PT. Cita Mineral Investindl Tbk dengan maksud untuk meminta dana dari PT. Dianeka Kalimantan Barat, agar mengirimkan uang sebesar Rp. 79.514.000,- ke nomor rekening mengatasnamakan Finance PT. Cita Mineral Investindo, sedangkan nama yang tercantum didalam surat tersebut bukanlah karyawan PT. Cita Mineral Investindo Tbk, setelah di transfer ternyata uang tersebut tidak diserahkan ke CV. ZJM sehingga pada tanggal 23 mei 2021, CV. ZJM meminta dana hasil pekerjaannya kepada PT. Cita Mineral Investindo Tbk.
Kemudian PT. Cita Mineral Investindo Tbk menyerahkan uang untuk membayar pekerjaan CV. ZJM sebesar Rp. 79.514.000,-, atas peristiwa tersebut PT. Cita Mineral Investindo Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 140.440.951.
Berdasarkan laporana LP / B / 37 / VI / 2021 / SPKT. Satreskrim/Polres Kayong Utara / Polda Kalimantan Barat. Tim Paniki Rimbas Dua Polresta Manado dibawah Pimpinan Katim Aiptu Jemmy Mokodompit bersama Resmob Polres Kayong Utara, Polda Kalimantan Barat langsung malakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut.
Lihat Juga :