Pendaftaran Online Penerimaan Peserta Didik Baru di Sumut Dimulai
Selasa, 26 Mei 2020 - 23:29 WIB
loading...
A
A
A
Irman menambahkan bahwa seluruh proses pendaftaran dan seleksi gratis alias tidak dikenakan biaya. Karena itu Irman mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai apabila ada pihak yang menawarkan jasa atau menjanjikan kelulusan masuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Sumut. Para calon perserta didik baru dapat mengakses informasi dan syarat pendaftaran pada halaman ppdb.disdik.sumutprov.go.id.
Kembali Arsyad menjelaskan bahwa pendaftaran PPDB online Sumut dilaksanakan melaui empat jalur yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali dan/ atau anak guru setempat dan jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik.
“Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur prestasi akademik dan non akademik maksimal 30%,” ujar Arsyad. (BACA JUGA: Sebelum Buka Sekolah, Kemendikbud Harus Punya Peta Terverifikasi)
Adapun waktu Pendaftaran PPDB Online bagi SMAN dan SMKN terdiri atas dua gelombang yaitu pertama 26 Mei – 8 Juni untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi.
Selanjutnya gelombang kedua pada 19-27 Juni 2020 untuk Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi . “Jika ada siswa yang tidak lulus pada gelombang pertama, maka dia bisa kembali mencoba mendaftar di jalur zonasi,” tambah Arsyad.
Kembali Arsyad menjelaskan bahwa pendaftaran PPDB online Sumut dilaksanakan melaui empat jalur yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali dan/ atau anak guru setempat dan jalur prestasi akademik dan prestasi non akademik.
“Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur prestasi akademik dan non akademik maksimal 30%,” ujar Arsyad. (BACA JUGA: Sebelum Buka Sekolah, Kemendikbud Harus Punya Peta Terverifikasi)
Adapun waktu Pendaftaran PPDB Online bagi SMAN dan SMKN terdiri atas dua gelombang yaitu pertama 26 Mei – 8 Juni untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi.
Selanjutnya gelombang kedua pada 19-27 Juni 2020 untuk Pendaftaran Peserta Khusus Jalur Zonasi . “Jika ada siswa yang tidak lulus pada gelombang pertama, maka dia bisa kembali mencoba mendaftar di jalur zonasi,” tambah Arsyad.
(vit)
Lihat Juga :