Blitar Gempar, Sehari Bebas Dari Penjara Pria Bejat Perkosa Putri Kandung
Selasa, 29 Juni 2021 - 20:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Anggota DPRD Tantang Wabup Blitar, Buktikan Nyalinya Tutup PT Greenfields
Dengan dibonceng sepeda motor, korban diajak menginap di rumah Babadan. Ayah dan anak tersebut sempat mampir ke toko untuk belanja kebutuhan rumah. "Korban sempat bersih-bersih rumah," terang Ardyan.
Sekitar pukul 21.00 WIB. Karena kecapekan bersih-bersih korban lebih dulu tidur di kamar. Tiga jam kemudian, korban dibangunkan pelaku. Seperti kesetanan, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Karena ditolak, yang bersangkutan sempat marah-marah sekaligus mengancam akan melakukan kekerasan. Malam itu korban berhasil disetubuhi.
Baca juga: Yalimo Membara, 8 Kantor Dibakar dan Jalanan Diblokade Massa
"Kasus terungkap setelah pihak keluarga ada yang melapor," terang Ardyan. Saat diringkus, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dengan dibonceng sepeda motor, korban diajak menginap di rumah Babadan. Ayah dan anak tersebut sempat mampir ke toko untuk belanja kebutuhan rumah. "Korban sempat bersih-bersih rumah," terang Ardyan.
Sekitar pukul 21.00 WIB. Karena kecapekan bersih-bersih korban lebih dulu tidur di kamar. Tiga jam kemudian, korban dibangunkan pelaku. Seperti kesetanan, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Karena ditolak, yang bersangkutan sempat marah-marah sekaligus mengancam akan melakukan kekerasan. Malam itu korban berhasil disetubuhi.
Baca juga: Yalimo Membara, 8 Kantor Dibakar dan Jalanan Diblokade Massa
"Kasus terungkap setelah pihak keluarga ada yang melapor," terang Ardyan. Saat diringkus, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :