Blitar Gempar, Sehari Bebas Dari Penjara Pria Bejat Perkosa Putri Kandung

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:30 WIB
loading...
Blitar Gempar, Sehari...
Tersangka pemerkosaan anak kandung usai diringkus anggota Polres Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Sungguh bejat kelakuan AH (51) warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Baru sehari bebas dari penjara, dia kembali dijebloskan tahanan usai memperkosa anak kandungnya, yang baru berusia 17 tahun.

Baca juga: Tak Kuat Tahan Napsu, Nelayan Ini Gasak Keperawanan Gadis SMP di Gedung SD

"Yang bersangkutan langsung diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yuda Setyantono kepada wartawan Selasa (29/6/2021). Sejumlah alat bukti disita petugas. Yakni mulai baju, rok, celana yang dikenakan korban hingga sepeda motor yang dipakai pelaku.



AH sebelumnya dipenjara atas kasus peredaran narkoba. Sehari setelah bebas, pelaku mendatangi korban yang berada di rumah ibunya. Pelaku dan istrinya telah berpisah. Sejak meringkuk dalam penjara pelaku juga jarang bertemu putri kandungnya.

Baca juga: Anggota DPRD Tantang Wabup Blitar, Buktikan Nyalinya Tutup PT Greenfields

Dengan dibonceng sepeda motor, korban diajak menginap di rumah Babadan. Ayah dan anak tersebut sempat mampir ke toko untuk belanja kebutuhan rumah. "Korban sempat bersih-bersih rumah," terang Ardyan.

Sekitar pukul 21.00 WIB. Karena kecapekan bersih-bersih korban lebih dulu tidur di kamar. Tiga jam kemudian, korban dibangunkan pelaku. Seperti kesetanan, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Karena ditolak, yang bersangkutan sempat marah-marah sekaligus mengancam akan melakukan kekerasan. Malam itu korban berhasil disetubuhi.

Baca juga: Yalimo Membara, 8 Kantor Dibakar dan Jalanan Diblokade Massa

"Kasus terungkap setelah pihak keluarga ada yang melapor," terang Ardyan. Saat diringkus, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Petugas Lapas Blitar...
2 Petugas Lapas Blitar Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Sel Khusus Rp100 Juta
Unitomo Pemberdayaan...
Unitomo Pemberdayaan Kewirausahaan dan Manajemen Koperasi Ponpes Ibnu Mas’ud Blitar
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Siswa SMP di Blitar...
Siswa SMP di Blitar Jadi Korban Bullying Massal, Sahroni Minta Polisi Putus Mata Rantai Kekerasan Anak
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Siapa Marius Borg Hoiby?...
Siapa Marius Borg Hoiby? Putra Putri Mahkota Norwegia yang Jadi Terdakwa Kasus Pemerkosaan
Rekomendasi
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved