Blitar Gempar, Sehari Bebas Dari Penjara Pria Bejat Perkosa Putri Kandung

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:30 WIB
loading...
Blitar Gempar, Sehari Bebas Dari Penjara Pria Bejat Perkosa Putri Kandung
Tersangka pemerkosaan anak kandung usai diringkus anggota Polres Blitar. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Sungguh bejat kelakuan AH (51) warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Baru sehari bebas dari penjara, dia kembali dijebloskan tahanan usai memperkosa anak kandungnya, yang baru berusia 17 tahun.



"Yang bersangkutan langsung diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yuda Setyantono kepada wartawan Selasa (29/6/2021). Sejumlah alat bukti disita petugas. Yakni mulai baju, rok, celana yang dikenakan korban hingga sepeda motor yang dipakai pelaku.



AH sebelumnya dipenjara atas kasus peredaran narkoba. Sehari setelah bebas, pelaku mendatangi korban yang berada di rumah ibunya. Pelaku dan istrinya telah berpisah. Sejak meringkuk dalam penjara pelaku juga jarang bertemu putri kandungnya.



Dengan dibonceng sepeda motor, korban diajak menginap di rumah Babadan. Ayah dan anak tersebut sempat mampir ke toko untuk belanja kebutuhan rumah. "Korban sempat bersih-bersih rumah," terang Ardyan.

Sekitar pukul 21.00 WIB. Karena kecapekan bersih-bersih korban lebih dulu tidur di kamar. Tiga jam kemudian, korban dibangunkan pelaku. Seperti kesetanan, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Karena ditolak, yang bersangkutan sempat marah-marah sekaligus mengancam akan melakukan kekerasan. Malam itu korban berhasil disetubuhi.



"Kasus terungkap setelah pihak keluarga ada yang melapor," terang Ardyan. Saat diringkus, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak , dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2290 seconds (0.1#10.140)