Pencuri Spesialis Tabung Gas di Kota Palopo Ditangkap
loading...
A
A
A
PALOPO - Pencuri spesial liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Kota Palopo berhasil ditangkap aparat gabungan Polsek Wara dan personel Polres Luwu Timur , Jumat (25/6) dini hari.
Pelaku pencurian yang sudah cukup lama meresahkan penjual LPG 3 kg ini, ditangkap di Jalan Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, tidak jauh dari rumah pelaku.
Baca Juga: Polres Luwu Timur
"Kerja sama baik buahkan hasil, gabungan unit Reskrim Polsek Wara dan Jatanras Polres Lutim , kami berhasil menangkap pelaku pencuri tabung. Pelaku juga menjadi incaran Polres Lutim ," ujar Ipda Andi Akbar, usai memimpin penangkapan itu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian tabung gas 3 kg di Kota Palopo, serta pencurian barang elektronik seperti handphone.
Baca Juga: gas ukuran 3 Kg
Hasil pengembangan terkait barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit HP Redmi 7i dan 1 unit HP merk Xiaomi berwarna emas.
Baca juga:Polres Palopo Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencurian Motor
Pelaku mengaku HP Redmi 7i dijual kepada IR warga Kota Palopo dengan harga Rp1.000.000,- pada bulan Februari 2021 lalu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wara guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 subs 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pelaku pencurian yang sudah cukup lama meresahkan penjual LPG 3 kg ini, ditangkap di Jalan Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, tidak jauh dari rumah pelaku.
Baca Juga: Polres Luwu Timur
"Kerja sama baik buahkan hasil, gabungan unit Reskrim Polsek Wara dan Jatanras Polres Lutim , kami berhasil menangkap pelaku pencuri tabung. Pelaku juga menjadi incaran Polres Lutim ," ujar Ipda Andi Akbar, usai memimpin penangkapan itu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku terlibat dalam sejumlah aksi pencurian tabung gas 3 kg di Kota Palopo, serta pencurian barang elektronik seperti handphone.
Baca Juga: gas ukuran 3 Kg
Hasil pengembangan terkait barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit HP Redmi 7i dan 1 unit HP merk Xiaomi berwarna emas.
Baca juga:Polres Palopo Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencurian Motor
Pelaku mengaku HP Redmi 7i dijual kepada IR warga Kota Palopo dengan harga Rp1.000.000,- pada bulan Februari 2021 lalu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wara guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 subs 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(luq)