Pemkot Makassar Diminta Perbaiki Tata Kelola Anggaran
Jum'at, 25 Juni 2021 - 07:33 WIB
loading...
Kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ikut disesalkan DPRD Kota Makassar. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Kegagalan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ikut disesalkan DPRD Kota Makassar. Dewan menilai kegagalan itu akibat tata kelola keuangan daerah yang semrawut.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar terhadap agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Makassar tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2020, Kamis (24/6/2021), Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan atas raihan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Diantaranya, pemerintah kota dalam menyampaikan laporan keuangan tidak sesuai dengan Perda APBD. Terdapat kesalahan penganggaran atas belanja modal dan belanja barang di sejumlah OPD. Pembayaran gaji dan tunjangan PNS tidak sesuai ketentuan.
"Ada juga pelaksanaan belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan belum dipungut Rp515,30 juta. Serta penatausahaan retribusi sampah tidak tertib," kata Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, M Yahya.
Secara umum, kata dia, Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) belum mencapai target. Terkhusus Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar 51,40%. Jauh dari target.
Berdasarkan data pada 2020 lalu, PAD Kota Makassar mencapai Rp1,07 trilun dari target Rp1,14 trilun atau 94,25%. Rinciannya, pajak daerah terealisasi Rp864,31 miliar dari target Rp846,69 miliar.
Retribusi daerah terealisasi Rp67,2 miliar dari target Rp76,55 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp31,87 miliar dari target Rp62 miliar. Serta, lain-lain pendapatan yang sah terealisasi Rp114,93 miliar dari target Rp158,90 miliar.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar terhadap agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Makassar tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2020, Kamis (24/6/2021), Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan atas raihan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Diantaranya, pemerintah kota dalam menyampaikan laporan keuangan tidak sesuai dengan Perda APBD. Terdapat kesalahan penganggaran atas belanja modal dan belanja barang di sejumlah OPD. Pembayaran gaji dan tunjangan PNS tidak sesuai ketentuan.
"Ada juga pelaksanaan belanja modal pada tiga OPD tidak sesuai ketentuan dan denda keterlambatan belum dipungut Rp515,30 juta. Serta penatausahaan retribusi sampah tidak tertib," kata Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Kota Makassar, M Yahya.
Secara umum, kata dia, Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) belum mencapai target. Terkhusus Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar 51,40%. Jauh dari target.
Berdasarkan data pada 2020 lalu, PAD Kota Makassar mencapai Rp1,07 trilun dari target Rp1,14 trilun atau 94,25%. Rinciannya, pajak daerah terealisasi Rp864,31 miliar dari target Rp846,69 miliar.
Retribusi daerah terealisasi Rp67,2 miliar dari target Rp76,55 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp31,87 miliar dari target Rp62 miliar. Serta, lain-lain pendapatan yang sah terealisasi Rp114,93 miliar dari target Rp158,90 miliar.
Lihat Juga :