Tak Ingin Berdamai, Proses Hukum Pengerebekan Istri dengan Pria Lain di Hotel Dilanjutkan
Jum'at, 25 Juni 2021 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Suami NR, Budi alias Jhon, melaporkan kedua pelaku ke Polsek Tebing Tinggi, atas tuduhan perselingkuhan dan perzinahan. Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Dhora Ria mengaku, kedua pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman atas perbuatan keduanya hanya sembilan bulan. "Kedua pihak belum berdamai, sehingga proses hukumnya dilanjutkan," tuturnya.
Baca juga: Bripka IPS Bakar Istri yang Baru 3 Bulan Dinikahi, Sempat Sebut Terbakar Akibat Kompor
Penyidik Polsek Tebing Tinggi, telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yakni suami NR. Lalu terlapor, yakni pasangan NR dan AD, serta sejumlah saksi. Rencananya, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca juga: Bripka IPS Bakar Istri yang Baru 3 Bulan Dinikahi, Sempat Sebut Terbakar Akibat Kompor
Penyidik Polsek Tebing Tinggi, telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, yakni suami NR. Lalu terlapor, yakni pasangan NR dan AD, serta sejumlah saksi. Rencananya, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
(eyt)
Lihat Juga :