Gugatan PKPU Dianggap Fitnah, PT DAN Balik Lapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Angga, dalam iklan juga disebutkan PT DAN telah melakukan gagal bayar. Padahal yang meminjam dana bukanlah PT DAN melainkan sejumlah perusahaan peminjam.
Ia menyesalkan langkah PT AAAM yang menyebut kliennya gagal bayar, karena permasalahan tersebut tengah berproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Jadi belum ada putusan yang menyatakan bahwa PT DAN adalah pihak yang berhutang dan melakukan gagal bayar, seharusnya PT AAAM menghormati proses peradilan dan menunggu keputusan hakim sebelum menyatakan sesuatu yang dapat menyesatkan,” terang Angga Brata.
Baca juga: Pinjaman Online Aman, Nih Daftar Lengkap 155 Fintech Berizin
Iklan tersebut, lanjut Angga Brata, telah merugikan reputasi dan kelangsungan usaha PT DAN, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Angga mengungkapkan sebelum dilaporkan ke polisi, upaya persuasif sudah terlebih dulu dilakukan yaitu dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali. Dalam somasi tersebut, PT AAAM diminta melakukan permintaan maaf.
“Tetapi hal ini tidak diindahkan oleh PT AAAM hingga habis tenggat waktu somasi. Kantor hukum RBR & Partners kemudian memberikan saran kepada PT DAN untuk melakukan upaya hukum terakhir dengan melaporkan PT AAAM ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya,” terang Angga Brata.
Ia menyesalkan langkah PT AAAM yang menyebut kliennya gagal bayar, karena permasalahan tersebut tengah berproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Jadi belum ada putusan yang menyatakan bahwa PT DAN adalah pihak yang berhutang dan melakukan gagal bayar, seharusnya PT AAAM menghormati proses peradilan dan menunggu keputusan hakim sebelum menyatakan sesuatu yang dapat menyesatkan,” terang Angga Brata.
Baca juga: Pinjaman Online Aman, Nih Daftar Lengkap 155 Fintech Berizin
Iklan tersebut, lanjut Angga Brata, telah merugikan reputasi dan kelangsungan usaha PT DAN, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil.
Angga mengungkapkan sebelum dilaporkan ke polisi, upaya persuasif sudah terlebih dulu dilakukan yaitu dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali. Dalam somasi tersebut, PT AAAM diminta melakukan permintaan maaf.
“Tetapi hal ini tidak diindahkan oleh PT AAAM hingga habis tenggat waktu somasi. Kantor hukum RBR & Partners kemudian memberikan saran kepada PT DAN untuk melakukan upaya hukum terakhir dengan melaporkan PT AAAM ke Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya,” terang Angga Brata.
Lihat Juga :