Gugatan PKPU Dianggap Fitnah, PT DAN Balik Lapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
Angga menilai iklan PT AAAM memenuhi unsur tindak pidana sesuai UU ITE ataupun pencemaran nama baik dan fitnah yang merugikan kliennya secara materiil dan immateriil.
“PT DAN juga makin yakin untuk melakukan upaya hukum terhadap PT AAAM karena putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pengadilan memenangkan klien kami,” ujar Angga Brata.
Dua putusan Pengadilan Niaga tersebut adalah nomor perkara 113/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputuskan tertanggal 12 April 2021 dan nomor perkara 169/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputuskan tanggal 17 Mei 2021.
“Dalam dua putusan itu dinyatakan bahwa PT DAN bukanlah sebagai debitur atau pihak yang berutang dan melakukan gagal bayar. Maka makin jelas apa yang dinyatakan oleh PT AAAM adalah adalah hal yang tidak benar,” tegas Angga Brata.
Lebih lanjut Angga Brata menyatakan kliennya tengah mempertimbangkan gugatan secara perdata atas kerugian materiil dan immateriil atas iklan PT AAAM.
Direktur Utama PT Ayers Asia Asset Management Dastin Mirjaya Mudijana belum memberikan keterangan terkait hal ini. Dikonfirmasi wartawan berulangkali lewat telepon seluler, namun belum memberikan tanggapan.
Adapun A Hagai, kuasa hukum PT AAAM saat dimintai tanggapan lewat telepon seluler menyatakan semua pihak bisa melaporkan siapa saja. “Kita ikuti proses hukum saja,” jawab A Hagai kepada wartawan.
“PT DAN juga makin yakin untuk melakukan upaya hukum terhadap PT AAAM karena putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pengadilan memenangkan klien kami,” ujar Angga Brata.
Dua putusan Pengadilan Niaga tersebut adalah nomor perkara 113/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputuskan tertanggal 12 April 2021 dan nomor perkara 169/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputuskan tanggal 17 Mei 2021.
“Dalam dua putusan itu dinyatakan bahwa PT DAN bukanlah sebagai debitur atau pihak yang berutang dan melakukan gagal bayar. Maka makin jelas apa yang dinyatakan oleh PT AAAM adalah adalah hal yang tidak benar,” tegas Angga Brata.
Lebih lanjut Angga Brata menyatakan kliennya tengah mempertimbangkan gugatan secara perdata atas kerugian materiil dan immateriil atas iklan PT AAAM.
Direktur Utama PT Ayers Asia Asset Management Dastin Mirjaya Mudijana belum memberikan keterangan terkait hal ini. Dikonfirmasi wartawan berulangkali lewat telepon seluler, namun belum memberikan tanggapan.
Adapun A Hagai, kuasa hukum PT AAAM saat dimintai tanggapan lewat telepon seluler menyatakan semua pihak bisa melaporkan siapa saja. “Kita ikuti proses hukum saja,” jawab A Hagai kepada wartawan.
(thm)
Lihat Juga :