Sidang Sengketa Tanah di PN Jaksel Masuk Kesimpulan, Kuasa Hukum Tergugat Berharap Putusan yang Adil
Rabu, 23 Juni 2021 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Antara lain fakta bahwa RJA selaku tergugat telah menempati objek sengketa bersama dengan keluarganya sejak tahun 1996 berdasarkan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik dan tidak pernah memberikan kuasa kepada Jesse Darmawan atau pun pihak lainnya untuk menjual objek sengketa dengan mengatasnamakan RJA, terlebih lagi menjual objek sengketa kepada Jesse Darmawan maupun BKD dan/atau pihak lainnya.
Selain itu disampaikan pula uraian bahwa objek sengketa pada saat ini ditempati oleh anak dan menantu dari RJA sejak tahun 2019. Dalam kesimpulan disampaikan juga kepada majelis tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen yang digunakan dalam transaksi jual-beli objek sengketa, antara lain Akta Kuasa Menjual Nomor 105/2018.
“Adanya dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan oleh Ibu Ryza kepada pihak kepolisian,” ujar tim kuasa hukum RJK Billy.
Sejumlah tersangka sudah ditetapkan oleh tim penyidik, yaitu Scot Donovan David Limaran, Asmadi, Kawentar B Kasmadi, Hakim Muslim, dan Jesse Darmawan.
Keterangan saksi Freddy Sudasril dan Muhamad Iwan dalam persidangan tanggal 21 April 2021 menyatakan bahwa BKD merupakan karyawan Koperasi Nusantara dan saksi pernah ikut dengan penggugat saat datang melihat objek sengketa.
BKD saat itu mengaku bahwa rumah mewah tersebut adalah miliknya, namun tidak bisa masuk ke dalam karena tidak membawa kunci. Bahkan penggugat tidak langsung masuk ke objek sengketa, melainkan mengebel dan memanggil orang yang berada di dalam rumah.
Saksi lain, Briptu Nanang Nurgiyanto dalam persidangan tanggal 19 Mei 2021 menyatakan kepada Majelis Hakim adanya aliran dana dari Kopnus kepada BKD yang digunakan untuk membeli objek sengketa dari Jesse Darmawan.
Penjelasan adanya aliran dana tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya atas Laporan Polisi yang diajukan oleh RJA.
Selain itu disampaikan pula uraian bahwa objek sengketa pada saat ini ditempati oleh anak dan menantu dari RJA sejak tahun 2019. Dalam kesimpulan disampaikan juga kepada majelis tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen yang digunakan dalam transaksi jual-beli objek sengketa, antara lain Akta Kuasa Menjual Nomor 105/2018.
“Adanya dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan oleh Ibu Ryza kepada pihak kepolisian,” ujar tim kuasa hukum RJK Billy.
Sejumlah tersangka sudah ditetapkan oleh tim penyidik, yaitu Scot Donovan David Limaran, Asmadi, Kawentar B Kasmadi, Hakim Muslim, dan Jesse Darmawan.
Keterangan saksi Freddy Sudasril dan Muhamad Iwan dalam persidangan tanggal 21 April 2021 menyatakan bahwa BKD merupakan karyawan Koperasi Nusantara dan saksi pernah ikut dengan penggugat saat datang melihat objek sengketa.
BKD saat itu mengaku bahwa rumah mewah tersebut adalah miliknya, namun tidak bisa masuk ke dalam karena tidak membawa kunci. Bahkan penggugat tidak langsung masuk ke objek sengketa, melainkan mengebel dan memanggil orang yang berada di dalam rumah.
Saksi lain, Briptu Nanang Nurgiyanto dalam persidangan tanggal 19 Mei 2021 menyatakan kepada Majelis Hakim adanya aliran dana dari Kopnus kepada BKD yang digunakan untuk membeli objek sengketa dari Jesse Darmawan.
Penjelasan adanya aliran dana tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya atas Laporan Polisi yang diajukan oleh RJA.
Lihat Juga :