Sidang Sengketa Tanah di PN Jaksel Masuk Kesimpulan, Kuasa Hukum Tergugat Berharap Putusan yang Adil
Rabu, 23 Juni 2021 - 17:58 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, dalam kesimpulan juga dilampirkan keterangan dari Maharani Kusumawardani dan Susana Somali saat diajukan sebagai saksi dalam persidangan tanggal 9 Juni 2021. Dalam keterangannya, Maharani Kusumawardani menjelaskan bahwa sertifikat rumah yang dahulu ditempatinya telah diagunkan oleh Diah Respati kepada Koperasi Nusantara tanpa sepengetahuannya.
Sedangkan Susana Somali di pada persidangan menerangkan bahwa BKD pernah datang dan melakukan pengecekan ke rumah miliknya dengan menggunakan mobil dinas Koperasi Nusantara.
Susana pada keterangannya bahwa dirinya merasa tertipu, karena kesepakatan transaksi kerja sama terhadap aset miliknya ternyata dilakukan dengan transaksi penandatanganan PPJB lunas, antara Susana Somali dengan Bayu di kantor Koperasi Nusantara.
Humphrey R Djemat selaku ketua tim kuasa hukum Ryza J Adam menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara komprehensif bahwa sesungguhnya Ryza J Adam adalah salah satu dari banyaknya korban praktek mafia tanah yang sedang marak terjadi di Indonesia.
Humphrey berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi di dalam persidangan.
Humphrey R Djemat kembali menegaskan bahwa kasus yang menimpa Ibu Ryza J Adam semakin memperlihatkan secara nyata eksistensi dari mafia tanah yang sekaligus menunjukkan bahwa perkara hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya hanya merupakan puncak gunung es dari sekian banyak korban-korban mafia tanah lainnya.
Sedangkan Susana Somali di pada persidangan menerangkan bahwa BKD pernah datang dan melakukan pengecekan ke rumah miliknya dengan menggunakan mobil dinas Koperasi Nusantara.
Susana pada keterangannya bahwa dirinya merasa tertipu, karena kesepakatan transaksi kerja sama terhadap aset miliknya ternyata dilakukan dengan transaksi penandatanganan PPJB lunas, antara Susana Somali dengan Bayu di kantor Koperasi Nusantara.
Humphrey R Djemat selaku ketua tim kuasa hukum Ryza J Adam menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara komprehensif bahwa sesungguhnya Ryza J Adam adalah salah satu dari banyaknya korban praktek mafia tanah yang sedang marak terjadi di Indonesia.
Humphrey berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi di dalam persidangan.
Humphrey R Djemat kembali menegaskan bahwa kasus yang menimpa Ibu Ryza J Adam semakin memperlihatkan secara nyata eksistensi dari mafia tanah yang sekaligus menunjukkan bahwa perkara hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya hanya merupakan puncak gunung es dari sekian banyak korban-korban mafia tanah lainnya.
(thm)
Lihat Juga :