Sidang Sengketa Tanah di PN Jaksel Masuk Kesimpulan, Kuasa Hukum Tergugat Berharap Putusan yang Adil

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:58 WIB
loading...
Sidang Sengketa Tanah...
PN Jakarta Selatan kembali mengelar sidang perkara sengketa tanah antara Bayu Kusumo Dewantoro (penggugat) melawan Ryza J Adam (tergugat), Rabu (23/6/2021). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali mengelar sidang perkara sengketa tanah antara Bayu Kusumo Dewantoro (penggugat) melawan Ryza J Adam (tergugat), Rabu (23/6/2021).

Perkara sengketa tanah yang dipimpin majelis hakim Akhmad Sayuti, didampingi Toto Ridarto, dan Arlandi Triyogo, beragendakan penyampaian kesimpulan.

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum RD & Associates diwakilkan Yoppe C Pakpahan. Sedangkan kuasa kukum tergugat dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners: Humprey Jemat, Andrias H Nayoan, Ando Christian dan Billy Elanda S.

Baca juga: Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan

Dalam persidangan majelis hakim langsung meminta berkas kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat. Keduanya lalu menyerahkan berkas kepada majelis dalam persidangan yang sudah berlangsung selama 4 bulan ini.

"Dari penggugat, apakah ada hal yang ingin disampaikan?" kata ketua majelis. Dijawab "Tidak ada," kata Yoppe tegas. Begitu pula hal yang sama disampaikan dari pihak tergugat.

Seusai sidangan, pihak penggugat belum bersedia memberi penjelasan menyangkut materi kesimpulan yang diserahkan ke hakim. "Kami akan koordinasi dengan pimpinan, ya mas," kata Yoppe memohon pengertian awak media. Adapun sidang keputusan perkara sengketa tanah ini akan dilanjutkan pada 28 Juli 2021.

Kuasa hukum RJA dari Kantor Advokat Gani Djemat & Partners menjelaskan, pihaknya dalam kesimpulan telah menyampaikan seluruh argumentasi hukum maupun fakta-fakta yang secara tegas membantah dalil-dalil yang diajukan oleh BKD dalam gugatannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Hadiri Sidang Kasus...
Hadiri Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Ungkap Habis Jalani Operasi Keempat
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved