Warga Masih Bingung soal PSBB, Pemda KBB Diminta Aktif Sosialisasi
Senin, 20 April 2020 - 16:23 WIB
loading...
A
A
A
Hal yang sama juga disampaikan pengelola rumah makan di wilayah Padalarang, Estri (29). Dia meminta kepastian terkait keberlangsungan usahanya selama PSBB apakah tetap boleh beroperasi atau tutup. (Baca juga; PSBB Kota Bandung, Polrestabes Dirikan Check Point di 19 Titik )
Sejauh ini, informasi yang diperolehnya jika wilayah Padalarang menjadi salah satu kecamatan yang akan memberlakukan PSBB di KBB. Tapi soal aturan selama PSBB, dia belum tahu dan masih menunggu pengumuman resmi.
"Informasinya masih simpang siur dan belum jelas. Katanya rumah makan harus tutup, tapi ada juga yang bilang boleh, tapi hanya melayani deliveri order. Makanya baiknya pemerintah jelaskan langsung ke masyarakat biar gak jadi membingungkan," keluhnya. (Baca juga; Pandemi Corona, Ulama Arab Saudi Serukan Salat di Rumah selama Ramadhan )
Seperti diketahui Pemda KBB telah memutuskan akan memberlakukan PSBB selama 14 hari, yakni dari 22 April-6 Mei 2020. Dari total 16 kecamatan di KBB, yang menerapkan PSBB hanya tujuh kecamatan. Yaitu Kecamatan Batujajar, Padalarang, Ngamprah, Cipatat, Cisarua, Parongpong, dan Lembang. Sejauh ini aturan yang diterapkan selama PSBB, warga diminta diam di rumah dan tidak mengadakan aktivitas berkumpul dalam jumlah banyak.
Sejauh ini, informasi yang diperolehnya jika wilayah Padalarang menjadi salah satu kecamatan yang akan memberlakukan PSBB di KBB. Tapi soal aturan selama PSBB, dia belum tahu dan masih menunggu pengumuman resmi.
"Informasinya masih simpang siur dan belum jelas. Katanya rumah makan harus tutup, tapi ada juga yang bilang boleh, tapi hanya melayani deliveri order. Makanya baiknya pemerintah jelaskan langsung ke masyarakat biar gak jadi membingungkan," keluhnya. (Baca juga; Pandemi Corona, Ulama Arab Saudi Serukan Salat di Rumah selama Ramadhan )
Seperti diketahui Pemda KBB telah memutuskan akan memberlakukan PSBB selama 14 hari, yakni dari 22 April-6 Mei 2020. Dari total 16 kecamatan di KBB, yang menerapkan PSBB hanya tujuh kecamatan. Yaitu Kecamatan Batujajar, Padalarang, Ngamprah, Cipatat, Cisarua, Parongpong, dan Lembang. Sejauh ini aturan yang diterapkan selama PSBB, warga diminta diam di rumah dan tidak mengadakan aktivitas berkumpul dalam jumlah banyak.
(wib)
Lihat Juga :