Anies Perpanjang PPKM Mikro, Makan di Restoran Maksimal Pukul 20.00 WIB
Rabu, 23 Juni 2021 - 14:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak
Sementara itu, kegiatan belajar dilakukan secara daring atau online. Kemudian pembatasan pusat perbelanjaan atau mall diatur jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung.
"25% kapasitas, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat".
Untuk pelaksanaan rumah peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing. Sedangkan modal transportasi umum dibatasi 50 persen.
Sementara itu, kegiatan belajar dilakukan secara daring atau online. Kemudian pembatasan pusat perbelanjaan atau mall diatur jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung.
"25% kapasitas, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat".
Untuk pelaksanaan rumah peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing. Sedangkan modal transportasi umum dibatasi 50 persen.
(thm)
Lihat Juga :