Anies Perpanjang PPKM Mikro, Makan di Restoran Maksimal Pukul 20.00 WIB

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:23 WIB
loading...
Anies Perpanjang PPKM...
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tertanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tertanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 796 kegiatan restoran dibatasi mulai dari kapasitas maksimal, batas waktu dine-in atau makan di tempat, hingga ketentuan takeaway maupun delivery order.



"Makan atau minum di tempat paling banyak 25% kapasitas pengunjung, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan takeaway atau delivery sesuai jam operasional restoran atau 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tutur Anies dalam Pergub tersebut, Rabu (23/6/2021).

Anies juga membatasi kapasitas perkantoran menjadi 75 persen Work From Home (WFH) 25 persen Work From Office (WFO). "75% WFH, 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegasnya.



Sementara itu, kegiatan belajar dilakukan secara daring atau online. Kemudian pembatasan pusat perbelanjaan atau mall diatur jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung.

"25% kapasitas, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat".

Untuk pelaksanaan rumah peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing. Sedangkan modal transportasi umum dibatasi 50 persen.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPU Jakarta Kembalikan...
KPU Jakarta Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp448,1 Miliar ke Pemprov DKI
Copot Direktur IT Bank...
Copot Direktur IT Bank DKI, Pramono: Tak Ada Orang yang Kebal Hukum di Jakarta
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Dukung Pergub Baru PPSU,...
Dukung Pergub Baru PPSU, Anggota DPRD Minta Rekrutmen Petugas Bebas Pungli
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Wagub Bang Doel Sebut Ciptakan Lapangan Kerja
Pramono Longgarkan Syarat...
Pramono Longgarkan Syarat Jadi Pasukan Oranye: Minimal Lulus SD, Pertimbangkan Hapus Batas Usia
Pemprov Jakarta Buka...
Pemprov Jakarta Buka Lowongan Damkar, Ini Syaratnya
Majukan UMKM, HIPMI...
Majukan UMKM, HIPMI Jaya Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Jakarta
BI Jakarta Gelar Bazar...
BI Jakarta Gelar Bazar Murah di Kepulauan Seribu
Rekomendasi
50 Ucapan Selamat Jumat...
50 Ucapan Selamat Jumat Agung 2025, Menyentuh, Religius, dan Penuh Harapan
10 Contoh Ucapan Hari...
10 Contoh Ucapan Hari Paskah untuk Teman Kantor, Penuh Semangat dan Makna Positif
Strategi Investasi Penting...
Strategi Investasi Penting Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
Berita Terkini
Senin, KSOP Batasi Aktivitas...
Senin, KSOP Batasi Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
1 jam yang lalu
Imbas Macet Parah di...
Imbas Macet Parah di Tanjung Priok, Pelindo Berikan Kompensasi pada Sopir dan Pemilik Kargo
2 jam yang lalu
Karya Seni Kelas Dunia...
Karya Seni Kelas Dunia Hadir di Central Park Jakbar
3 jam yang lalu
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
3 jam yang lalu
Polisi dan TNI Gerebek...
Polisi dan TNI Gerebek Judi Sabung Ayam di Gowa yang Diduga Dibekingi Oknum Tentara
3 jam yang lalu
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved