Anies Perpanjang PPKM Mikro, Makan di Restoran Maksimal Pukul 20.00 WIB

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:23 WIB
loading...
Anies Perpanjang PPKM...
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tertanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tertanggal 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 796 kegiatan restoran dibatasi mulai dari kapasitas maksimal, batas waktu dine-in atau makan di tempat, hingga ketentuan takeaway maupun delivery order.

Baca juga: PPKM Mikro Diperketat agar Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

"Makan atau minum di tempat paling banyak 25% kapasitas pengunjung, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan takeaway atau delivery sesuai jam operasional restoran atau 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tutur Anies dalam Pergub tersebut, Rabu (23/6/2021).

Anies juga membatasi kapasitas perkantoran menjadi 75 persen Work From Home (WFH) 25 persen Work From Office (WFO). "75% WFH, 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegasnya.

Baca juga: Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Mikro, Ini 17 Aturan yang Harus Disimak

Sementara itu, kegiatan belajar dilakukan secara daring atau online. Kemudian pembatasan pusat perbelanjaan atau mall diatur jam operasional dan kapasitas maksimal pengunjung.

"25% kapasitas, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat".

Untuk pelaksanaan rumah peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing. Sedangkan modal transportasi umum dibatasi 50 persen.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved