ABG Cantik Gemparkan Sleman, Mabuk dan Maki-maki Petugas di Medos Usai Langgar Prokes
Rabu, 23 Juni 2021 - 05:59 WIB
loading...
Petugas memberikan keterangan soal pengungapkan video viral di medsos oleh ABG di Mapolda DIY. Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Sejumlah remaja putri di Kabupaten Sleman, menggemparkan jagad maya . Mereka dengan santai memaki-maki petugas usai terjaring razia karena melanggar protokol kesehatan. Video makian itu, mereka unggah di akun Instagram @alysasoyy.
Baca juga: Video Viral, Pengantar Jenazah Pecahkan Kaca Truk Kontainer
Anak Baru Gende (ABG) yang mengunggah video makian tersebut, antara lain berinisial AH (16) warga Mlati, Sleman, bersama tiga temannya yakni SS (18) warga Mlati, DP (15) warga Depok, dan AY (24) warga Ngaglik. Kini mereka harus berurusan dengan yang berwajib.
Tindakan tidak terpuji tersebut, dipicu oleh aksi joget-joget bersama teman-temannya di sebuah cafe yang ada di daerah Mlati, Kabupaten Sleman, Minggu (20/6/2021) dini hari pukul 00.15 WIB dihentikan oleh petugas.
Baca juga: Gempar, Ketua DPRD Gunungkidul Tuding Ada Penimbunan 37.000 Vaksin COVID-19
Selain menghentikan kegiatan joget-joget tersebut, petugas juga menutup tempat itu karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Pengunjung yang datang tidak pakai masker dan tidak menjaga jarak, cafe tersebut juga melanggar jam opersional.
Video itu kemudian diunggah ulang oleh akun @jokersupriadi @cetul.22, dan @jogjaparty, sehingga menjadi viral di media sosial (medsos). Karena berpotensi melanggar UU ITE, kasus ini sekarang ditanggani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda DIY.
Baca juga: Asyik Berhubungan Seks di Mobil, Sopir Travel Diringkus Anggota Polda Kalteng
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dalam video yang viral tersebut baik yang ada di jalanan maupun di dalam ruangan, selain melanggar prokes juga berpotensi melanggar UU ITE. "Karena dalam video tersebut, ada audio yang menurut penilain khalayak umum tidak pantas diucapkan anak gadis yang masih berumur di bawah 16 tahun," katanya.
Menurut Yuliyanto, tindakan tegas ini dilakukan karena pihaknya melaksankan patroli dunia maya , dan semangat virtual police yang rohnya adalah pencegahan. Sehingga dalam peristiwa ini belum membuat laporan kepolisian. "Namun jika ada perkembangan akan dibuat. Tetapi saat ini belum memutuskan," paparnya.
Baca juga: Asyik Telanjang di Kamar, Puluhan Pasangan Mesum Ini Kaget Saat Didobrak Satpol PP
Harapannya yang besangkutan menyadari potensi kesalahan yang dilakukan, dan pembelajaran bagi publik bawaha ada etika di medsos yang berpotensi tindak pidana ITE, maka semaksimal dilakukan proses tahapan di virual police.
"Kami memang sudah mengundang yang bersangkutan, termasuk orang tuanya untuk klarifikasi. Namun belum dalam rangka proyustisia," terangnya. Yuliyanto menjelaskan, jika ini menjadi Laporan Polisi, maka yang berpotensi menjadi terangka adalah AH, sedangkan DP, SS dan AY menjadi saksi.
Baca juga: COVID-19 Menggila di Simalungun, OPD Rawan Jadi Kluster Penularan
Wadireskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan, setelah video itu beredar dan viral langsung melakukan penyelidikan dan penelurusan, serta mencari sejumlah akun yang ikut ditandai dalam video yang menjadi viral tersebut.
Dari hasil penelusuran tersebut, akhirnya pelaku pengunggah video itu dapat ditemukan Yaitu AH. Selanjutnya meminta keterangan yang bersangkuatan. "Selain itu, juga meminta keterangan dan klarifikasi tiga temannya, yakni DP, SS dan AY," katanya.
Baca juga: Varian COVID-19 Asal India Menyebar di Jatim, Kadinkes Jatim: Disiplin Prokes!
Berdasarkan pengakuan disampaikan mereka, saat melakukan aksi itu mereka terpengaruh minuman keras . Saat dimintai keterangan, mereka juga melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya negatif. "Jadi murni perbuatan mereka pengaruh minuman-minuman keras, mungkin di tempat hiburan malam tersebut," paparnya
Harapannya, setelah klarifikasi dilakukan yang bersangkutan tidak lagi membuat hal-hal serupa, sebab tindakannya itu berpotensi pelanggaran UU ITE . "Sampai saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan. Kemudian proses preemtif juga, dan berkoordinasi dengan Bapas karena pengunggah video masih anak-anak," terangnya.
Baca juga: Video Viral, Pengantar Jenazah Pecahkan Kaca Truk Kontainer
Anak Baru Gende (ABG) yang mengunggah video makian tersebut, antara lain berinisial AH (16) warga Mlati, Sleman, bersama tiga temannya yakni SS (18) warga Mlati, DP (15) warga Depok, dan AY (24) warga Ngaglik. Kini mereka harus berurusan dengan yang berwajib.
Tindakan tidak terpuji tersebut, dipicu oleh aksi joget-joget bersama teman-temannya di sebuah cafe yang ada di daerah Mlati, Kabupaten Sleman, Minggu (20/6/2021) dini hari pukul 00.15 WIB dihentikan oleh petugas.
Baca juga: Gempar, Ketua DPRD Gunungkidul Tuding Ada Penimbunan 37.000 Vaksin COVID-19
Selain menghentikan kegiatan joget-joget tersebut, petugas juga menutup tempat itu karena telah melanggar protokol kesehatan (prokes). Pengunjung yang datang tidak pakai masker dan tidak menjaga jarak, cafe tersebut juga melanggar jam opersional.
Video itu kemudian diunggah ulang oleh akun @jokersupriadi @cetul.22, dan @jogjaparty, sehingga menjadi viral di media sosial (medsos). Karena berpotensi melanggar UU ITE, kasus ini sekarang ditanggani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda DIY.
Baca juga: Asyik Berhubungan Seks di Mobil, Sopir Travel Diringkus Anggota Polda Kalteng
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dalam video yang viral tersebut baik yang ada di jalanan maupun di dalam ruangan, selain melanggar prokes juga berpotensi melanggar UU ITE. "Karena dalam video tersebut, ada audio yang menurut penilain khalayak umum tidak pantas diucapkan anak gadis yang masih berumur di bawah 16 tahun," katanya.
Menurut Yuliyanto, tindakan tegas ini dilakukan karena pihaknya melaksankan patroli dunia maya , dan semangat virtual police yang rohnya adalah pencegahan. Sehingga dalam peristiwa ini belum membuat laporan kepolisian. "Namun jika ada perkembangan akan dibuat. Tetapi saat ini belum memutuskan," paparnya.
Baca juga: Asyik Telanjang di Kamar, Puluhan Pasangan Mesum Ini Kaget Saat Didobrak Satpol PP
Harapannya yang besangkutan menyadari potensi kesalahan yang dilakukan, dan pembelajaran bagi publik bawaha ada etika di medsos yang berpotensi tindak pidana ITE, maka semaksimal dilakukan proses tahapan di virual police.
"Kami memang sudah mengundang yang bersangkutan, termasuk orang tuanya untuk klarifikasi. Namun belum dalam rangka proyustisia," terangnya. Yuliyanto menjelaskan, jika ini menjadi Laporan Polisi, maka yang berpotensi menjadi terangka adalah AH, sedangkan DP, SS dan AY menjadi saksi.
Baca juga: COVID-19 Menggila di Simalungun, OPD Rawan Jadi Kluster Penularan
Wadireskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan, setelah video itu beredar dan viral langsung melakukan penyelidikan dan penelurusan, serta mencari sejumlah akun yang ikut ditandai dalam video yang menjadi viral tersebut.
Dari hasil penelusuran tersebut, akhirnya pelaku pengunggah video itu dapat ditemukan Yaitu AH. Selanjutnya meminta keterangan yang bersangkuatan. "Selain itu, juga meminta keterangan dan klarifikasi tiga temannya, yakni DP, SS dan AY," katanya.
Baca juga: Varian COVID-19 Asal India Menyebar di Jatim, Kadinkes Jatim: Disiplin Prokes!
Berdasarkan pengakuan disampaikan mereka, saat melakukan aksi itu mereka terpengaruh minuman keras . Saat dimintai keterangan, mereka juga melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya negatif. "Jadi murni perbuatan mereka pengaruh minuman-minuman keras, mungkin di tempat hiburan malam tersebut," paparnya
Harapannya, setelah klarifikasi dilakukan yang bersangkutan tidak lagi membuat hal-hal serupa, sebab tindakannya itu berpotensi pelanggaran UU ITE . "Sampai saat ini kita masih terus melakukan penyelidikan. Kemudian proses preemtif juga, dan berkoordinasi dengan Bapas karena pengunggah video masih anak-anak," terangnya.
(eyt)
Lihat Juga :