Kabar Buruk bagi Pelaku Wisata di KBB, Penutupan Diperpanjang 2 Pekan

Selasa, 22 Juni 2021 - 15:56 WIB
loading...
Kabar Buruk bagi Pelaku Wisata di KBB, Penutupan Diperpanjang 2 Pekan
Objek wisata di KBB masih harus ditutup selama dua pekan ke depan akibat Pemda KBB kembali memperpanjang penutupan imbas KBB masih masuk zona merah penyebaran COVID-19. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Pengelola wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus menerima kenyataan pahit karena objek wisata belum bisa beroperasi kembali besok Rabu (23/6/2021). Pemda KBB memutuskan kembali memperpanjang masa penutupan objek wisata selama dua pekan ke depan atau hingga 5 Juli 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan, penutupan objek wisata tersebut karena KBB masih masih zona merah COVID-19. Untuk mencegah penyebaran yang saat ini kasusnya naik. Serta adanya surat edaran dan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baca Juga: 7 Wisata Alam Paling Eksotis di Bandung Barat

"Karena KBB masih zona merah COVID-19, maka penutupan objek wisata diperpanjang. Kita akan buat surat edaran penutupannya sampai 5 Juli 2021," ucapnya, Selasa (22/6/2021).

Mengacu pada rencana awal dan SE Nomor 556/1559-Disparbud tentang Penutupan Objek Wisata di KBB tanggal 16 Juni 2021 yang ditandatangani Plt Bupati Hengki Kurniawan, penutupan dilakukan dari tanggal 16-22 Juni 2021. Namun kini rencana itu dipastikan diperpanjang hingga 5 Juli 2021.

Asep mengaku, tujuan ditutupnya objek wisata itu untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat karena penyebaran COVID-19 di KBB. Terlebih hingga saat ini angka kemunculan kasus masih cukup tinggi dan belum ada tanda-tanda mengalami penurunan.

"Saran dari pemerintah pusat supaya PPKM Mikro diperkuat. Jangan sampai masyarakat berkeliaran bebas, terutama di zona merah. Objek wisata kita anggap karena jadi tujuan orang datang dan berpotensi menimbulkan kerumunan," tuturnya.

Oleh karenanya, lanjut dia, dalam surat edaran Kemendagri juga disebutkan bahwa obyek wisata yang masuk zona merah memang harus ditutup. Sedangkan jika masuk zona oranye atau zona kuning objek wisata bisa dibuka dengan syarat ada pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen.

"Nanti kalau KBB sudah bergerak ke zona oranye atau kuning, kita akan buat surat edaran objek wisata dibuka lagi tapi dengan kapasitas pengunjung 25 persen," pungkasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7693 seconds (0.1#10.140)