Dibuka Sampai Besok, Ini Tata Cara Pendaftaran PPDB Bersama Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:08 WIB
loading...
A A A
a. Pengajuan Akun
CPDB melakukan pengajuan akun dengan tahapan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id
2. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir secara daring
4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi

b. Aktivasi PIN/Token

CPDB/Orangtua/Wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan dengan input nomor peserta (dari sistem sidanira) dan Token untuk PPDB SMP dan SMA
3. Mengganti PIN/Token dengan password dan
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan

c. Pemilihan Peminatan di Sekolah Tujuan

CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan peminatan di sekolah tujuan sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Melakukan login dengan cara input Nomor Peserta dan Password
3. Memilih peminatan di sekolah tujuan
4. Mencetak tanda bukti pemilihan peminatan di sekolah tujuan

d. Memantau Hasil Penempatan

CPDB/Orangtua/Wali yang telah melakukan pemilihan peminatan di sekolah tujuan dapat memantau hasil penempatan PPDB sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik di https://ppdb.jakarta.go.id
2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai
3. Klik menu penempatan dilanjutkan melihat peminatan di sekolah pilihan

Jadwal

1. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan di Sekolah
> 21-22 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 23 Juni 2021: 00.01-14.00 WIB
2. Proses Penempatan
> 21-22 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 23 Juni 2021: 00.01-15.00 WIB
3. Pengumuman
> 23 Juni 2021: 17.00 WIB
4. Lapor Diri
> 24 Juni 2021: 08.00-24.00 WIB
> 25 Juni 2021: 00.01-14.00 WIB

Pendaftaran

1. Waktu Pendaftaran

Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelayanan daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id
b. Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam
c. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui Layanan Keluhan secara luring dan daring oleh CPDB/Orangtua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada:
Hari Senin-Sabtu. Pukul 08.00-16.00 WIB
d. Hari Minggu dan hari libur tidak ada pelayanan PPDB
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Bukan Sekadar Listrik,...
Bukan Sekadar Listrik, Panas Bumi Jadi Katalis Ekonomi dan Ketahanan Pangan
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
Berita Terkini
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved