Dibuka Sampai Besok, Ini Tata Cara Pendaftaran PPDB Bersama Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:08 WIB
loading...
A A A
2. Pendaftaran dan Pemilihan Peminatan

a. Calon Peserta Didik Baru dapat memilih peminatan dengan ketentuan :
1. Paling banyak 3 Peminatan dengan mengkombinasikan pilihan SMA Negeri dan SMA Swasta (paling sedikit memilih 1 SMA Swasta)
2. CPDB yang masih diterima sementara di peminatan pada sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan peminatan
3. CPBD yang belum diterima di peminatan tujuan dapat mendaftar di peminatan lain selama jadwal pendaftaran PPDB Bersama masih berlangsung
b. Calon Peserta Didik Baru yang diterima di peminatan tujuan wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang telah ditentukan

Pengaturan Penempatan

a. Pengaturan Penempatan berdasarkan pilihan CPDB di SMA Swasta pada PPDB Bersama menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
1. Prioritas Pertama: Kelurahan domisili CPDB sama dengan kelurahan lokasi sekolah
2. Prioritas Kedua: kelurahan Domisili CPDB berada berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah yang telah ditentukan
b. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB Bersama melebihi daya tampung, maka dilakukan pengaturan penempatan dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Berdasarkan prioritas zona
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar

Pengumuman Hasil Penempatan

Pengumuman dilakukan daring sesuai jadwal yang telah ditentukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id

Lapor Diri

1.CPDB yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor diri secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sesuai jadwal yang telah ditentukan
2. CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
3. CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya
4. CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya

Pembiayaan

1. Biaya Investasi (Uang Pangkal/sejenisnya) dibiayai hanya 1 kali setelah CPDB diterima.
2. Biaya Operasional (SPP/sejenisnya) dibiayai oleh Pemprov DKI Jakarta selama paling lama 3 tahun bersekolah.
3.Biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 merupakan biaya total untuk CPDB yang diterima dalam PPDB Bersama, sehingga CPDB tidak membayar biaya apapun
4. Sumber anggaran pada PPBD Bersama berasal dari APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Ndarboy Genk Bingung,...
Ndarboy Genk Bingung, Lagu Kicau Mania Viral karena Konten Kucing dan Motor
Berita Terkini
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tertua di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved