Dibuka Sampai Besok, Ini Tata Cara Pendaftaran PPDB Bersama Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta

Selasa, 22 Juni 2021 - 14:08 WIB
loading...
Dibuka Sampai Besok,...
Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tidak hanya membuka untuk jalur zonasi dan afirmasi namun juga ada PPDB bersama.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta tidak hanya membuka untuk jalur zonasi dan afirmasi namun juga ada PPDB bersama. Untuk PPDB bersama sekolah negeri dan swasta ini khusus untuk jenjang SMA bagi penerima KJP Plus dan penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif pun telah dibuka pendaftarannya 21-23 Juni ini.

Dikutip dari instagram resmi PPDB DKI Jakarta di @officialppdbdki, Selasa (22/6), Pemprov DKI Jakarta pada saat ini mempunyai program PPDB Bersama. Pada program ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi bersama sekolah swasta dalam meningkatkan daya tampung peserta didik serta meningkatkan kesetaraan mutu pendidikan.

PPDB bersama sebagai salah satu solusi rendahnya daya tampung SMA negeri di DKI. Jumlah Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftar SMA Negeri diperkirakan 142.041 peserta didik.

Sedangkan daya tampung SMA Negeri di DKI Jakarta sebanyak 29.595 kursi dengan persentase 34,19% sehingga diperlukan penambahan daya tampung untuk SMA Negeri.

PPDB Bersama sebagai salah satu solusi untuk menambah daya tampung yang terbatas itu. Baca: 494 Tahun Jakarta, Sudah Pantaskah Ibu Kota Bersepeda?

Syarat PPDB Bersama

1. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama tahun pelajaran 2021/2022 adalah warga provinsi DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2020
2. CPDB yang dapat mengikuti PPDB Bersama Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kelas 9 yang masih aktif
3. CPDB yang diterima pada PPDB Bersama Bersedia tidak mengajukan mutasi ke satuan pendidikan lainnya selama 3 tahun dengan menyerahkan Surat Pernyataan tertulis bermeterai cukup kepada SMA tempat CPDB diterima.

Jumlah Sekolah Perwilayah

1. Jakarta Barat terdapat 26 sekolah
2. Jakarta Pusat terdapat 13 sekolah
3. Jakarta Selatan terdapat 13 sekolah
4. Jakarta Timur terdapat 27 sekolah
5. Jakarta Utara terdapat 10 sekolah

CPDB yang diterima pada sekolah swasta melalui PPDB Bersama mendapat pembiayaan dari Pemprov DKI Jakarta selama 3 tahun.

Sementara itu, dilansir dari laman ppdb.jakarta.go.id, persyaratan CPDB untuk PPDB Bersama adalah:
a. Penerima KJP Plu sekaligus penerima PIP kelas 9 SMP yang masih aktif
b. Memiliki ijazah/surat keterangan lulus dari sekolah sebelumnya
c. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2021

Mekanisme Pendaftaran:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved