Pelaksanaan Dana Hibah BNPB oleh Daerah Dinilai Belum Maksimal
Senin, 21 Juni 2021 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Usai rapat monitoring dan evaluasi, Direktur Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB RI, Johny Sumbung mengatakan, ketiga daerah yang terkena dampak bencana 2019 itu rata-rata masih lamban dalam melakukan perencanaan. Ini menghambat proses penyerapan anggaran dan pembangunan fisik untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana.
"Dari datanya itu sudah sangat jelas, jadi terlalu lambat dalam membangun," ucap Johny Sumbung kepada wartawan usai rapat monitoring dan evaluasi tersebut, Jumat (18/6) lalu.
Bahkan ungkap Johny di Kabupaten Keerom belum memasukkan anggarannya ke dalam DPA. Hal ini sangat menghambat proses pembayaran pekerjaan fisik. Kemudian, ada juga daerah yang baru menetapkan DPTK-nya, untuk masuk dalam anggaran daerahnya.
Lanjut Johny Sumbung, evaluasi dan monitoring yang dilakukan pihaknya ini bertujuan dalam rangka mempercepat proses pembangunan fisik.
"Sehingga masyarakat bisa segera menikmati pembangunan pascabencana ini yang sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui BNPB," ujarnya.
Terkait dengan adanya wacana dari Pemerintah Kabupaten Jayapura yang meminta untuk memperpanjang waktu untuk proses penyerapan atau pemanfaatan dana ini ke pemerintah pusat, Johny menuturkan, bahwa pemerintah pusat tetap mengacu pada aturan yang sesuai dengan ketentuan pada 3 September 2021 itu sebagai batas akhir.
"Dari datanya itu sudah sangat jelas, jadi terlalu lambat dalam membangun," ucap Johny Sumbung kepada wartawan usai rapat monitoring dan evaluasi tersebut, Jumat (18/6) lalu.
Bahkan ungkap Johny di Kabupaten Keerom belum memasukkan anggarannya ke dalam DPA. Hal ini sangat menghambat proses pembayaran pekerjaan fisik. Kemudian, ada juga daerah yang baru menetapkan DPTK-nya, untuk masuk dalam anggaran daerahnya.
Lanjut Johny Sumbung, evaluasi dan monitoring yang dilakukan pihaknya ini bertujuan dalam rangka mempercepat proses pembangunan fisik.
"Sehingga masyarakat bisa segera menikmati pembangunan pascabencana ini yang sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui BNPB," ujarnya.
Terkait dengan adanya wacana dari Pemerintah Kabupaten Jayapura yang meminta untuk memperpanjang waktu untuk proses penyerapan atau pemanfaatan dana ini ke pemerintah pusat, Johny menuturkan, bahwa pemerintah pusat tetap mengacu pada aturan yang sesuai dengan ketentuan pada 3 September 2021 itu sebagai batas akhir.
Lihat Juga :