Didemo Warga Madura, Penyekatan di Jembatan Suramadu Bisa Dibuka Tapi Ini Syaratnya

Senin, 21 Juni 2021 - 18:32 WIB
loading...
Didemo Warga Madura, Penyekatan di Jembatan Suramadu Bisa Dibuka Tapi Ini Syaratnya
Pertemuan tertutup Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi membahas polemik penyekatan di Jembatan Suramadu. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar pertemuan tertutup dengan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi terkait kebijakan penyekatan di Jembatan Suramadu. Diketahui, penyekatan tersebut memicu polemik yang berujung pada unjuk rasa warga Madura 4 di Balai Kota Surabaya, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Kepung Balai Kota Surabaya, Warga Madura: Kami Capek Tiap Hari Tes Antigen

Pertemuan digelar cukup singkat, hanya sekitar setengah jam. Turut hadir, Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir dan Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto.

Baca juga: Geruduk Balai Kota Surabaya, Ratusan Warga Madura Tuntut Penyekatan Dihentikan

Usai pertemuan Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya saat ini masih mengevaluasi kebijakan penyekatan di Jembatan Suramadu. Penyekatan ini dilakukan menyusul melonjaknya kasus COVID-19 di Bangkalan.

“Nanti pengamanan akan dilakukan daerah (Kabupaten Bangkalan). Dan itu sampai di tingkat desa. Kalau di Surabaya sampai tingkat kelurahan,” kata Eri, Senin (21/6/2021).

Nantinya deteksi COVID-19 akan dilakukan di tingkat mikro di Bangkalan. Jika kebijakan tersebut berjalan efektif dan mampu menekan kasus COVID-19, maka di Jembatan Suramadu sisi Surabaya tidak akan dilakukan penyekatan.

“Nanti saya akan koordinasi dengan Bupati Bangkalan. Kalau sudah ada penjagaan di tingkat wilayah, tidak perlu lagi ada penyekatan di jalan,” ujar Eri.

Sementara itu, mulai hari ini, Senin (21/6/2021) semua warga yang melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Bangkalan, harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Surat ini sebagai pengganti tes swab yang dilakukan petugas di posko penyekatan. SIKM diberlakukan terutama untuk warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya.

Diantaranya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. Untuk mengurus SIKM, warga bisa mendatangi kantor kecamatan masing-masing, yang mana masa berlaku SIKM itu selama tujuh hari. “Kan kita tunggu SIKM saja. Kalau sudah ada SIKM silahkan melintas (ke Surabaya). Kan sisi Surabaya hanya perpanjangan dari Bangkalan," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)