Saat Temannya Berjibaku Menangani COVID-19, Perawat di Palembang Ini Asyik Jualan Sabu

Senin, 21 Juni 2021 - 17:44 WIB
loading...
Saat Temannya Berjibaku Menangani COVID-19, Perawat di Palembang Ini Asyik Jualan Sabu
Satreskoba Polrestabes Palembang, meringkus jaringan pengedar narkoba. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Jaringan pengedar narkoba berhasil dibongkat Satreskoba Polrestabes Palembang. Bisnis haram itu dijalankan oleh satu keluarga, ada empat orang yang berhasil diringkus termasuk seorang perawat kesehatan.



Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka MA alias MG (52). Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka lainnya, yakni CI (65), ML (40), dan DD (27) yang berprofesi sebagai perawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).



Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasatreskoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi menyebut, terbongkarnya jaringan narkoba yang dikelola satu keluarga ini, setelah anggota Satreskoba menangkap MA alias MG, Kamis (17/6/2021) kemarin.



"Dari penangkapan MA inilah polisi berhasil mengembangkan, dan mengamankan tiga pelaku lainnya yang terkait dan masih berhubungan keluarga. Satu di antaranya seorang perawat honorer di salah satu rumah sakit milik pemerintah di Palembang," ujar Andi, Senin (21/6/2021).

Selain menangkap keempat pelaku, lanjut Andi, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, satu buah timbangan digital, uang tunai Rp2,4 juta, tiga unit ponsel, dan satu buah dompet.



"Pelaku CI merupakan otak yang menjalankan bisnis narkoba yang melibatkan keluarga tersebut, dan juga residivis kasus yang sama. Setiap ada sabu, CI selalu meminta MA untuk memecah barang haram itu dalam paket kecil dan menjualnya," ungkap Andi.

Setelah dipecah menjadi paket kecil, kata Andi, kemudian barang tersebut disimpan di atas genteng rumah keponakannya ML. Dimana setiap harinya ML mendapatkan upah Rp100 ribu. "Sementara peran DD adalah yang mengatur transaksi keuangan penjualan sabu . Keempat tersangka merupakan warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami Kelurahan Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang," kata Andi.



Dalam proses transaksi hasil penjualan sabu, DD diketahui menyetor kepada bandar besar yang berada di Kota Palembang. "Dalam dua minggu mereka dapat menjual sabu hingga Rp65 juta, dan mendapat untung hingga Rp20 juta. Setelah barang habis, mereka pesan lagi kepada bandarnya," jelasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)