Penerima PKH di Maros Akan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 21 Juni 2021 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
"Di sinilah peran kita untuk memberikan mereka perlindungan kerja secara mandiri. Untuk itulah kami berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi SDM PKH, dan KPM,” sambung Mulyarahmat.
Pelaksanaan ini kegiatan ini kata Rahmat, sejalan dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Rentan. Untuk memberikan perlindungan kepada KPM pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan memberikan iuran Rp16.500 perorang.
Baca juga:Urus SKCK hingga SIM di Polres Maros Wajib Siapkan Kartu Vaksin Covid-19
"Ini akan berbeda dengan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaaan formal yang berada di perusahaan, yang iurannya dibayarkan perusahaan bersangkutan," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah PKH Maros, Muhammad Agus BJ menambahkan, untuk melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan bagi KPM, maka pihaknya akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengatur terkait pembayaran iurannya.
Pelaksanaan ini kegiatan ini kata Rahmat, sejalan dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Rentan. Untuk memberikan perlindungan kepada KPM pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan memberikan iuran Rp16.500 perorang.
Baca juga:Urus SKCK hingga SIM di Polres Maros Wajib Siapkan Kartu Vaksin Covid-19
"Ini akan berbeda dengan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaaan formal yang berada di perusahaan, yang iurannya dibayarkan perusahaan bersangkutan," terangnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah PKH Maros, Muhammad Agus BJ menambahkan, untuk melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan bagi KPM, maka pihaknya akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengatur terkait pembayaran iurannya.
(luq)
Lihat Juga :