Penerima PKH di Maros Akan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
MAROS - Keluarga penerima manfaat (KPM) dari program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Maros akan dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan . Begitupun dengan para sumber daya manusia (SDM) PKH.
Ini dimungkinkan setelah adanya perjanjian kerja sama (PKS) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan .
Baca Juga: BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan .
Nantinya, para SDM inilah yang akan melakukan sosialisasi di lapangan terkait BPJS Ketenagakerjaan kepada KPM PKH.
Baca Juga: BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan dari tempat kerjanya," terang Mulyarahmat.
"Di sinilah peran kita untuk memberikan mereka perlindungan kerja secara mandiri. Untuk itulah kami berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi SDM PKH, dan KPM,” sambung Mulyarahmat.
Pelaksanaan ini kegiatan ini kata Rahmat, sejalan dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Rentan. Untuk memberikan perlindungan kepada KPM pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan memberikan iuran Rp16.500 perorang.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaaan
Sementara itu, Koordinator Wilayah PKH Maros, Muhammad Agus BJ menambahkan, untuk melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan bagi KPM, maka pihaknya akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengatur terkait pembayaran iurannya.
Ini dimungkinkan setelah adanya perjanjian kerja sama (PKS) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan .
Baca Juga: BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan .
Nantinya, para SDM inilah yang akan melakukan sosialisasi di lapangan terkait BPJS Ketenagakerjaan kepada KPM PKH.
Baca Juga: BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan dari tempat kerjanya," terang Mulyarahmat.
"Di sinilah peran kita untuk memberikan mereka perlindungan kerja secara mandiri. Untuk itulah kami berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi SDM PKH, dan KPM,” sambung Mulyarahmat.
Pelaksanaan ini kegiatan ini kata Rahmat, sejalan dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Rentan. Untuk memberikan perlindungan kepada KPM pekerja mandiri, BPJS Ketenagakerjaan memberikan iuran Rp16.500 perorang.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaaan
Sementara itu, Koordinator Wilayah PKH Maros, Muhammad Agus BJ menambahkan, untuk melaksanakan BPJS Ketenagakerjaan bagi KPM, maka pihaknya akan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mengatur terkait pembayaran iurannya.
(luq)