Penerima PKH di Maros Akan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 21 Juni 2021 - 17:17 WIB
loading...
Pelaksana Teknis Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros, Mulyarahmat Abubakar. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Keluarga penerima manfaat (KPM) dari program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Maros akan dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan . Begitupun dengan para sumber daya manusia (SDM) PKH.
Ini dimungkinkan setelah adanya perjanjian kerja sama (PKS) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan .
Baca juga:Puskesmas Cenrana Maros Kini Punya Ruang Rawat Inap
Pelaksana Teknis Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros, Mulyarahmat Abubakar menjelaskan, sejauh ini ada sekitar 54 SDM PKH Maros, yang akan dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .
Nantinya, para SDM inilah yang akan melakukan sosialisasi di lapangan terkait BPJS Ketenagakerjaan kepada KPM PKH.
Baca juga:Sandiaga Uno: Rammang-rammang Masih Tidur, Harus Dibangun untuk Ungkap Pesonanya
"Di sini kita menggandeng SDM PKH untuk melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke keluarga penerima manfaat. Karena dari beberapa KPM ini ada yang mereka kerja serabutan, buruh informal yang sama sekali tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dari tempat kerjanya," terang Mulyarahmat.
Ini dimungkinkan setelah adanya perjanjian kerja sama (PKS) Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan .
Baca juga:Puskesmas Cenrana Maros Kini Punya Ruang Rawat Inap
Pelaksana Teknis Tenaga Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maros, Mulyarahmat Abubakar menjelaskan, sejauh ini ada sekitar 54 SDM PKH Maros, yang akan dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .
Nantinya, para SDM inilah yang akan melakukan sosialisasi di lapangan terkait BPJS Ketenagakerjaan kepada KPM PKH.
Baca juga:Sandiaga Uno: Rammang-rammang Masih Tidur, Harus Dibangun untuk Ungkap Pesonanya
"Di sini kita menggandeng SDM PKH untuk melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke keluarga penerima manfaat. Karena dari beberapa KPM ini ada yang mereka kerja serabutan, buruh informal yang sama sekali tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dari tempat kerjanya," terang Mulyarahmat.
Lihat Juga :