Gelapkan Aset Tanah di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat 2 Periode Dituntut 15 Tahun Penjara
Senin, 21 Juni 2021 - 14:45 WIB
loading...
A
A
A
Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.23 WITA. JPU hanya membaca pokok amar tuntutan untuk terdakwa yang pernah menjabat Bupati Manggarai Barat, selama dua periode tersebut. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Hero Ardi Saputro; Heri Franklin; dan Emerensiana Jehamat.
Dalam persidangan tersebut Hero Ardi Saputro menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Anak Hakim Jadi Pengedar Ganja di Kampus, Diringkus Polda NTB Saat Ambil Paket
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa bersalah dalam kasus tersebut. "Memohon agar terdakwa dituntut dengan pidana penjara 15 tahun , dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," katanya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati, dengan anggota majelis hakim Ibnu Choliq, dan Gustaf Marpaung. Selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (23/6/2021), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Agustinus Ch Dulla.
Dalam persidangan tersebut Hero Ardi Saputro menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Anak Hakim Jadi Pengedar Ganja di Kampus, Diringkus Polda NTB Saat Ambil Paket
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa bersalah dalam kasus tersebut. "Memohon agar terdakwa dituntut dengan pidana penjara 15 tahun , dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," katanya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati, dengan anggota majelis hakim Ibnu Choliq, dan Gustaf Marpaung. Selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (23/6/2021), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Agustinus Ch Dulla.
(eyt)
Lihat Juga :