Gelapkan Aset Tanah di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat 2 Periode Dituntut 15 Tahun Penjara
Senin, 21 Juni 2021 - 14:45 WIB
loading...
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula, dituntut hukuman 15 tahun penjara, terkait kasus pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat. Foto/iNews TV/Yoseph Mario Antognoni
A
A
A
KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menuntut mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula, 15 tahun penjara, karena menggelapkan tanah aset Pemkab Manggarai Barat.
Baca juga: Jual Aset Negara di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka, 13 Orang Ditahan
Aset tanah yang digelapkan tersebut, berada di Kerangan Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, juga telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus yang sama.
Agustinus Ch. Dula yang terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat, menjalani sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Senin (21/6/2021). Baca juga: Tumpes Kelor, Cara Keji Belanda Menghabisi Keturunan Untung Surapati di Jawa Timur
Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.23 WITA. JPU hanya membaca pokok amar tuntutan untuk terdakwa yang pernah menjabat Bupati Manggarai Barat, selama dua periode tersebut. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Hero Ardi Saputro; Heri Franklin; dan Emerensiana Jehamat.
Dalam persidangan tersebut Hero Ardi Saputro menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Anak Hakim Jadi Pengedar Ganja di Kampus, Diringkus Polda NTB Saat Ambil Paket
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa bersalah dalam kasus tersebut. "Memohon agar terdakwa dituntut dengan pidana penjara 15 tahun , dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," katanya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati, dengan anggota majelis hakim Ibnu Choliq, dan Gustaf Marpaung. Selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (23/6/2021), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Agustinus Ch Dulla.
Baca juga: Jual Aset Negara di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka, 13 Orang Ditahan
Aset tanah yang digelapkan tersebut, berada di Kerangan Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, juga telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus yang sama.
Agustinus Ch. Dula yang terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat, menjalani sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Senin (21/6/2021). Baca juga: Tumpes Kelor, Cara Keji Belanda Menghabisi Keturunan Untung Surapati di Jawa Timur
Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.23 WITA. JPU hanya membaca pokok amar tuntutan untuk terdakwa yang pernah menjabat Bupati Manggarai Barat, selama dua periode tersebut. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Hero Ardi Saputro; Heri Franklin; dan Emerensiana Jehamat.
Dalam persidangan tersebut Hero Ardi Saputro menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Anak Hakim Jadi Pengedar Ganja di Kampus, Diringkus Polda NTB Saat Ambil Paket
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa bersalah dalam kasus tersebut. "Memohon agar terdakwa dituntut dengan pidana penjara 15 tahun , dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," katanya.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati, dengan anggota majelis hakim Ibnu Choliq, dan Gustaf Marpaung. Selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (23/6/2021), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Agustinus Ch Dulla.
(eyt)
Lihat Juga :