Gelapkan Aset Tanah di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat 2 Periode Dituntut 15 Tahun Penjara

Senin, 21 Juni 2021 - 14:45 WIB
loading...
Gelapkan Aset Tanah...
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH Dula, dituntut hukuman 15 tahun penjara, terkait kasus pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat. Foto/iNews TV/Yoseph Mario Antognoni
A A A
KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, menuntut mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula, 15 tahun penjara, karena menggelapkan tanah aset Pemkab Manggarai Barat.

Baca juga: Jual Aset Negara di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Jadi Tersangka, 13 Orang Ditahan

Aset tanah yang digelapkan tersebut, berada di Kerangan Toro Lema Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, juga telah menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, terhadap sejumlah terdakwa dalam kasus yang sama.



Agustinus Ch. Dula yang terlibat dalam kasus pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat, menjalani sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Senin (21/6/2021). Baca juga: Tumpes Kelor, Cara Keji Belanda Menghabisi Keturunan Untung Surapati di Jawa Timur

Sidang yang berlangsung mulai pukul 12.23 WITA. JPU hanya membaca pokok amar tuntutan untuk terdakwa yang pernah menjabat Bupati Manggarai Barat, selama dua periode tersebut. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Hero Ardi Saputro; Heri Franklin; dan Emerensiana Jehamat.

Dalam persidangan tersebut Hero Ardi Saputro menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 junto UU No. 20/2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Anak Hakim Jadi Pengedar Ganja di Kampus, Diringkus Polda NTB Saat Ambil Paket

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa bersalah dalam kasus tersebut. "Memohon agar terdakwa dituntut dengan pidana penjara 15 tahun , dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," katanya.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati, dengan anggota majelis hakim Ibnu Choliq, dan Gustaf Marpaung. Selanjutnya majelis hakim mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu (23/6/2021), dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Agustinus Ch Dulla.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tari Tradisional hingga...
Tari Tradisional hingga Musik Bambu Meriahkan Weekend at Parapuar di Labuan Bajo
Pembangunan Masjid Nurlaila...
Pembangunan Masjid Nurlaila Naga di Manggarai Barat Perkuat Spiritual Masyarakat
PAD Maluku Menurun,...
PAD Maluku Menurun, Legislator Perindo Welhelm Kurnala Dorong Inovasi dan Optimalisasi Aset Daerah
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Tolak Klaim AS, Iran...
Tolak Klaim AS, Iran Tegaskan Aset yang Dicairkan Tidak untuk Beli Produk Pertanian Amerika
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Rekomendasi
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Berita Terkini
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved