Perang Lawan Peredaran Narkoba, Sepekan 72 Pengedar Diringkus Jajaran Polda Sumsel

Senin, 21 Juni 2021 - 14:24 WIB
loading...
Perang Lawan Peredaran Narkoba, Sepekan 72 Pengedar Diringkus Jajaran Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Genderang perang terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) terus ditabuh Polda Sumsel. Buktinya, dalam sepekan terakhir sebanyak 72 pengedar narkotika berhasil diringkus oleh jajaran Polda Sumsel. Sebanyak 17 pemakain juga turut ditangkap.



Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Isti Hariono, melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, ada sebanyak 89 tersangka dari 66 kasus narkotika yang ditangkap jajarannya dalam satu minggu terakhir.



"Terdapat dua satuan Polres jajaran yang menonjol pekan ini, yakni dari Polres Musi Banyuasin yang menangkap 13 tersangka dari 10 Laporan Polisi, lalu dari Polrestabes Palembang dengan 11 tersangka dari delapan Laporan Polisi," ujar Supriadi, Senin (21/6/2021).



Selain itu, lanjut Supriadi, terdapat juga dari Polres Muara Enim dengan sembilan tersangka dari enam Laporan Polisi; Polres OKU Timur sembilan tersangka dari lima Laporan Polisi; Polres Banyuasin tujuh tersangka dari enam Laporan Polisi; Polres OKI tujuh tersangka dari lima Laporan Polisi; dan Polres Lahat dengan tujuh tersangka dari empat Laporan Polisi.

"Kemudian dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan enam tersangka dari empat Laporan Polisi; Polres Pagaralam empat tersangka dari empat Laporan Polisi; Polres Prabumulih empat tersangka dari tiga Laporan Polisi; Polres OKU tiga tersangka dari dua Laporan Polisi; Polres PALI dan Muratara masing-masing dengan dua tersangka dari dua Laporan Polisi. Lalu dari Polres Musi Rawas, Polres Empat Lawang dan Polres Ogan Ilir masing-masing dengan satu tersangka dan satu Laporan Polisi," jelasnya.



Selain menangkap puluhan tersangka kasus narkoba , polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika hasil penangkapan, seperti sabu, ganja, hingga ekstasi. "Untuk barang bukti yang kita amankan yakni sabu seberat 436,79 gram, kemudian ganja 454,38 gram, dan pil ekstasi sebanyak 65 butir," ungkap Supriadi.

Dari total barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka, maka Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil menyelamatkan 5.021 jiwa dari bahaya narkoba . "Polres jajaran khususnya wilayah jalur lintas Sumatera, agar Lebih meningkatkan giat razia rutin di jalur lintas pada jam rawan dan kendaraan yang dicurigai, terutama plat nomor kendaraan luar daerah," kata Supriadi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4168 seconds (0.1#10.140)