5 Wanita Cantik Diperdayai Pria Beristri, Dijanjikan Dinikahi Harta Bendanya Digarong
Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:11 WIB
loading...
Seorang pria di Majalengka, berhasil memperdayai lima wanita dengan modus percintaan, dan berhasil menggasak sepeda motor korban. Foto/iNews TV/Acep Muslim
A
A
A
MAJALENGKA - Bergaya bak polisi, dengan tampang yang klimis dan dandanan serba rapi. Hedy Muklis alias Edy (43) berhasil memperdayai lima wanita sekaligus, dengan modus percintaan. Bahkan, Edy juga berhasil menggasak harta benda para korbannya.
Baca juga: Jambi Gempar, Warga Satu RT Tertipu Beli dan Makan Daging Babi Saat Idul Fitri
Petualangan pria asal Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka ini, akhirnya tumbang usai dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Banjar, saat akan melancarkan aksi penipuannya kembali.
Pelaku berhasil diringkus polisi saat berada di kamar kostnya di wilayah Majenang. Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih menyebutkan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari para korbannya, terkait penipuan dan penggelapan .
Baca juga: Asyik Berhubungan Seks, 12 Pasangan Kumpul Kebo Digerebek Satpol PP Parepare
"Pelaku memanfaatkan media sosial untuk berkenalan dengan para wanita calon korbannya . Korbannya berasal dari beberapa daerah, antara lain dari Banjar, Cianjur, dan Majalengka," terangnya.
Pelaku berhasil menyakinkan para korban dengan bujuk rayu untuk dipacarinya, dan dijanjikan akan dinikahi. Setelah menjalin hubungan dalam satu minggu, dengan dalih akan diperkenalkan terhadap orang tuanya, Hedy membawa kabur sepeda motor serta telepon seluler korbannya.
Baca juga: COVID-19 di Rembang Menggila, Seluruh Ruang Isolasi Kewalahan Tampung Pasien
"Pelaku berhasil kita diciduk, setelah kita mendapat laporan seorang wanita warga Purwaharja, Banjar, yang menjadi korban aksi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi ada di rumah kost di Majenang, Kabupaten Cilacap, dan akhirnya kita lakukan penangkapan ," tegas Ardiyaningsih.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor, surat-surat kendaraan bermotor, serta dua telepon seluler yang dibawa kabur pelaku. Hedy yang berstatus berumah tangga ini mengaku, terpaksa melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca juga: Penularan COVID-19 Terus Meningkat, Ini Larangan Bupati Majalengka untuk ASN
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Banjar, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan , dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca juga: Jambi Gempar, Warga Satu RT Tertipu Beli dan Makan Daging Babi Saat Idul Fitri
Petualangan pria asal Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka ini, akhirnya tumbang usai dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Banjar, saat akan melancarkan aksi penipuannya kembali.
Pelaku berhasil diringkus polisi saat berada di kamar kostnya di wilayah Majenang. Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih menyebutkan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari para korbannya, terkait penipuan dan penggelapan .
Baca juga: Asyik Berhubungan Seks, 12 Pasangan Kumpul Kebo Digerebek Satpol PP Parepare
"Pelaku memanfaatkan media sosial untuk berkenalan dengan para wanita calon korbannya . Korbannya berasal dari beberapa daerah, antara lain dari Banjar, Cianjur, dan Majalengka," terangnya.
Pelaku berhasil menyakinkan para korban dengan bujuk rayu untuk dipacarinya, dan dijanjikan akan dinikahi. Setelah menjalin hubungan dalam satu minggu, dengan dalih akan diperkenalkan terhadap orang tuanya, Hedy membawa kabur sepeda motor serta telepon seluler korbannya.
Baca juga: COVID-19 di Rembang Menggila, Seluruh Ruang Isolasi Kewalahan Tampung Pasien
"Pelaku berhasil kita diciduk, setelah kita mendapat laporan seorang wanita warga Purwaharja, Banjar, yang menjadi korban aksi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi ada di rumah kost di Majenang, Kabupaten Cilacap, dan akhirnya kita lakukan penangkapan ," tegas Ardiyaningsih.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor, surat-surat kendaraan bermotor, serta dua telepon seluler yang dibawa kabur pelaku. Hedy yang berstatus berumah tangga ini mengaku, terpaksa melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Baca juga: Penularan COVID-19 Terus Meningkat, Ini Larangan Bupati Majalengka untuk ASN
Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Banjar, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan , dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :