Gaji 183 PPPK di Lingkup Pemkot Makassar Sudah Cair

Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:51 WIB
loading...
Gaji 183 PPPK di Lingkup...
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) sudah cair. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar patut berbahagia. Gaji yang selama ini ditunggu-tinggu akhirnya sudah cair.

Hal itu dibenarkan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Helmy Budiman. Kata dia, gaji 183 PPPK lingkup Pemkot Makassar dibayar mulai Januari sampai Juni 2021.



"Sudah cair gajinya, kita rapel mulai Januari sampai Juni," singkat Helmy, Jumat, (18/06/2021).

Keterlambatan pemerintah kota membayar gaji tenaga PPPK banjir keluhan. Pasalnya sejak dilantik April lalu, 183 tenaga PPPK masih harus bersabar. Gaji tak kunjung dibayarkan.

Meski begitu, salah satu tenaga PPPK Pemkot Makassar berinisial H mengaku bersyukur. Sebab, gaji yang selama ini ditunggu akhirnya sudah bisa cair. Hanya tinggal gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Karenanya itu dia berharap, gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk tenaga PPPK segera dibayarkan Pemkot Makassar. "Kalau gaji sudah dibayar, tinggal gaji ke-13 dan gaji ke-14 belum. Itu kita masih menunggu, mudah-mudahan segera dibayar," ungkap dia.

Ssbelumnya, Plt Kepala Disdik Makassar, Neilma Palamba menyebut SK PPPK baru ditandatangani pada Maret 2021, sedangkan gaji 155 guru PPPK melekat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bukan di Disdik Makassar.



"Untuk diketahui ini berkaitan dengan administrasi. Karena SK-nya baru Maret ditandatangani. Anggarannya juga itu dilekatkan di BKD (BKPSDM) bukan di Disdik," kata Neilma.

Karena itu, pihaknya sudah meminta agar gaji 155 guru PPPK segera dialihkan ke Disdik Makassar. "Kita sudah minta untuk dialihkan dari BKD ke Disdik. Tunggu parsial tiga, setelah itu baru bisa dibayarkan," ucap dia.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)