92 Suporter yang Diamankan Polisi Saat Kericuhan HUT Persebaya Diswab Test COVID-19
Jum'at, 18 Juni 2021 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Penyekatan Langkah Baik untuk Menekan Penularan COVID-19 di Bangkalan
Para bonek ini diamankan akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) dan masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka disita dan diwajibkan membayar denda Rp150.000. Denda tersebut dibayarkan ke Bank Jatim.
Jika sudah membayar, struk atau tanda bukti pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil KTP. "Saya nyesel sampai diamankan di Polrestabes. Saya tidak akan mengulangi lagi," kata Fajar, salah satu bonek asal Pasuruan yang turut diamankan di Mapolrestabes, Surabaya.
Para bonek ini diamankan akibat melanggar protokol kesehatan (prokes) dan masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring). Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka disita dan diwajibkan membayar denda Rp150.000. Denda tersebut dibayarkan ke Bank Jatim.
Jika sudah membayar, struk atau tanda bukti pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil KTP. "Saya nyesel sampai diamankan di Polrestabes. Saya tidak akan mengulangi lagi," kata Fajar, salah satu bonek asal Pasuruan yang turut diamankan di Mapolrestabes, Surabaya.
(msd)
Lihat Juga :