Kememdagri Surati Gubsu Lantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih
Jum'at, 18 Juni 2021 - 12:25 WIB
loading...
Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih Pilkada 2020, dr.Susanti Dewayani, S.pA.(Sindonews.com/Ist)
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani menemui titip terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menyurati Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk memproses pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematagsiantar terpilih.
Informasi yang diperoleh, Jumat (18/6/2021), dalam surat Kemendagr i nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik,M.Si, Gubernur Sumatera Utara, dalam point 8 butir (d) diminta segera memproses pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan selanjutnya pada kesempatan pertama. Baca juga: Kemendagri Imbau 5 Provinsi dengan Indeks Inovasi Daerah Terendah Berbenah
Kemendagri dalam surat tersebut juga menyebutkan dasar hukum Gubsu memproses pemberhentian wali kota dan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar adalah Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.21-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah Pilkada serentak 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Sumatera Utara, menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih.
Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra yang dikonfirmasi mengakui surat Kemendagri terkait proses pemberhentian wali kota dan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar sudah diterima pihaknya.
"Sudah diterima beberapa hari lalu, dan sudah disampaikan ke pimpinan dewan, dan saat ini sedang dibahas di tingkat pimpinan DPRD Pematangsiantar," ujar Eka. Baca juga: Tito Tekankan RUU Otsus Papua Rampung Sebelum 1 November 2021
Informasi yang diperoleh, Jumat (18/6/2021), dalam surat Kemendagr i nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik,M.Si, Gubernur Sumatera Utara, dalam point 8 butir (d) diminta segera memproses pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan selanjutnya pada kesempatan pertama. Baca juga: Kemendagri Imbau 5 Provinsi dengan Indeks Inovasi Daerah Terendah Berbenah
Kemendagri dalam surat tersebut juga menyebutkan dasar hukum Gubsu memproses pemberhentian wali kota dan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar adalah Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.21-354 Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021, tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah Pilkada serentak 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Sumatera Utara, menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih.
Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra yang dikonfirmasi mengakui surat Kemendagri terkait proses pemberhentian wali kota dan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar sudah diterima pihaknya.
"Sudah diterima beberapa hari lalu, dan sudah disampaikan ke pimpinan dewan, dan saat ini sedang dibahas di tingkat pimpinan DPRD Pematangsiantar," ujar Eka. Baca juga: Tito Tekankan RUU Otsus Papua Rampung Sebelum 1 November 2021
Lihat Juga :