Buron Empat Tahun, Pelaku Begal di Musi Rawas Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Berakhir sudah pelarian Pansi (23) selama 4 tahun kabur setelah membegal dua wanita Serli Ajeng Agustina (22) dan Amelia Lintang (22) di Jalan Sawah Desa Kali Bening, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dia ditangkap tim Satreskrim Polres Musi Rawas di rumahnya.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian mengatakan penangkapan tersangka berhasil ditangkap di daerah Kelurahan Simpang 3 Sipin Kecamatan Kota Baru Kabupaten Jambi, setelah tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil mengendus keberadaan tersangka. “Tersangka kita amankan di rumahnya di daerah Jambi tanpa perlawanan,” katanya.
Baca juga: Resahkan Sopir Truk, 8 Pemalak Ditangkap Polrestabes Palembang
Diketahui bahwa perbuatan tersangka ini terjadi pada tanggal 21 Juni 2017 lalu sekitar pukul 18.45 WIB, yang mana tersangka mengejar, memepet motor, dan langsung mencabut kontak motor korban. Kemudian korban Amelia berusaha merebut dan membuang kunci motornya ke sawah, lantas tersangka langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam (sajam).
Namun kedua korban terus berteriak membuat kedua tersangka melarikan diri dengan membawa tas korban. “Korban Amelia mengalami luka tusuk pada bagian rusuk, sedangkan korban Serli Ajeng mengalami kuka tusuk pada bagian kaki kanan dan memar bagian punggung akibat dipukul tersangka,” jelasnya.
Setelah itu kedua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tugumulyo, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian mengatakan penangkapan tersangka berhasil ditangkap di daerah Kelurahan Simpang 3 Sipin Kecamatan Kota Baru Kabupaten Jambi, setelah tim Landak Satreskrim Polres Mura berhasil mengendus keberadaan tersangka. “Tersangka kita amankan di rumahnya di daerah Jambi tanpa perlawanan,” katanya.
Baca juga: Resahkan Sopir Truk, 8 Pemalak Ditangkap Polrestabes Palembang
Diketahui bahwa perbuatan tersangka ini terjadi pada tanggal 21 Juni 2017 lalu sekitar pukul 18.45 WIB, yang mana tersangka mengejar, memepet motor, dan langsung mencabut kontak motor korban. Kemudian korban Amelia berusaha merebut dan membuang kunci motornya ke sawah, lantas tersangka langsung menusuk korban menggunakan senjata tajam (sajam).
Namun kedua korban terus berteriak membuat kedua tersangka melarikan diri dengan membawa tas korban. “Korban Amelia mengalami luka tusuk pada bagian rusuk, sedangkan korban Serli Ajeng mengalami kuka tusuk pada bagian kaki kanan dan memar bagian punggung akibat dipukul tersangka,” jelasnya.
Setelah itu kedua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tugumulyo, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya
(msd)