Surat Edaran Plt Bupati Turun, Semua Objek Wisata di KBB Tutup Seminggu
Kamis, 17 Juni 2021 - 15:16 WIB
loading...
A
A
A
Selain penutupan objek wisata, lanjut dia, dalam Surat Edaran Nomor 556 itu juga mengatur soal kapasitas restoran, rumah makan, dan cafe, yang pengunjungnya tidak boleh lebih dari 50%. Meski boleh buka, tapi jam operasional mereka dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Restoran, rumah makan, dan cafe masih boleh buka dengan kapasitas 50% dan jam operasional dibatasi. Pastinya prokes dan PHBS juga harus dijalankan sebagai pencegahan penularan COVID-19," ucapnya. Baca juga: Kabupaten Bandung Barat Zona Kuning, Pelaku Usaha Minta Obyek Wisata Kembali Buka
Penutupan objek wisata di KBB sendiri merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu satu bulan. Sebelumnya penutupan wisata di KBB dilakukan pada 7-14 Mei atau sepekan sebelum Idul Fitri. Saat ini kasus COVID-19 di KBB telah mencapai 8.662 kasus.
Rinciannya 828 positif aktif, 7.721 sembuh, dan 113 meninggal dunia. "Kami berharap dalam tujuh hari ke depan kasusnya bisa turun dan KBB tidak lagi zona merah. Jadi objek wisata bisa kembali lagi dibuka minggu depan," pungkas Heri.
"Restoran, rumah makan, dan cafe masih boleh buka dengan kapasitas 50% dan jam operasional dibatasi. Pastinya prokes dan PHBS juga harus dijalankan sebagai pencegahan penularan COVID-19," ucapnya. Baca juga: Kabupaten Bandung Barat Zona Kuning, Pelaku Usaha Minta Obyek Wisata Kembali Buka
Penutupan objek wisata di KBB sendiri merupakan yang kedua kalinya dalam kurun waktu satu bulan. Sebelumnya penutupan wisata di KBB dilakukan pada 7-14 Mei atau sepekan sebelum Idul Fitri. Saat ini kasus COVID-19 di KBB telah mencapai 8.662 kasus.
Rinciannya 828 positif aktif, 7.721 sembuh, dan 113 meninggal dunia. "Kami berharap dalam tujuh hari ke depan kasusnya bisa turun dan KBB tidak lagi zona merah. Jadi objek wisata bisa kembali lagi dibuka minggu depan," pungkas Heri.
(don)
Lihat Juga :