Pengungsi Asal Luar Negeri di Makassar Kini Dipantau Lewat Aplikasi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, bakal memantau sekitar 1.628 pengungsi asing asal luar negeri lewat aplikasi digital Electronic Immigrant Mobile Administration (E-Motion).
Kepala Rudenim Makassar , Alimuddin mengatakan, aplikasi itu ada berangkat dari kondisi pengungsi yang dianggap cukup banyak di Kota Makassar. Tercatat hingga Juni 2021, tercatat ada 1.628 orang pengungsi.
Aplikasi digital tersebut resmi diluncurkan di Kantor Rudenim Makassar, Desa Timbuseng, Kabupaten Gowa, kemarin. Alimuddin mengklaim aplikasi tersebut akan memudahkan pengawasan.
Dia menjelaskan, ribuan pengungsi luar negeri tersebut tersebar 20 Community House (CH) atau rumah penampungan sementara di sejumlah kecamatan di Kota Makassar. Terbanyak adalah Kecamatan Tamalanrea dan Tamalate.
Selama ini kata Alimuddin, pengungsi asing yang masuk ke Makassar harus lebih dulu melaporkan diri ke Rudenim Makassar. Lokasinya, di Jalan Lapas Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Jarak yang cukup jauh dari Kota Makassar, membuat pengungsi asing merasa kesulitan. Kesulitan tersebut menurutnya, juga menjadi hambatan bagi petugas dalam meregistrasi pengungsi yang baru sebelum ditempatkan di lokasi penampungan.
"Jadi untuk mempermudah pelaporan pengungsi yang tadinya pengungsi tiap bulan harus datang ke Rudenim Makassar ini dengan jarak tempuh yang jauh. Sekarang sudah bisa melalui aplikasi E-Motion ini. Tidak perlu repot-repot lagi ke sini (kantor Rudenim)," urai Alimuddin.
Aplikasi ini juga diklaim memudahkan petugas dalam mengawasi aktivitas setiap pengungsi resmi di Makassar . Mereka dengan mudah teridentifikasi apabila berbuat pelanggaran hukum di tempat tinggalnya. "Dibuat khusus bagi pengungsi rudenim," ucap Alimuddin.
Aplikasi E-Motion selanjutnya akan langsung disosialisasikan kepada seluruh pengungsi asing di Makassar. Dengan begitu, mereka dapat mengetahui, persyaratan ketika akan mendaftarkan diri sebagai pengungsi resmi di bawah pengawasan Rudenim Makassar.
Kepala Rudenim Makassar , Alimuddin mengatakan, aplikasi itu ada berangkat dari kondisi pengungsi yang dianggap cukup banyak di Kota Makassar. Tercatat hingga Juni 2021, tercatat ada 1.628 orang pengungsi.
Aplikasi digital tersebut resmi diluncurkan di Kantor Rudenim Makassar, Desa Timbuseng, Kabupaten Gowa, kemarin. Alimuddin mengklaim aplikasi tersebut akan memudahkan pengawasan.
Dia menjelaskan, ribuan pengungsi luar negeri tersebut tersebar 20 Community House (CH) atau rumah penampungan sementara di sejumlah kecamatan di Kota Makassar. Terbanyak adalah Kecamatan Tamalanrea dan Tamalate.
Selama ini kata Alimuddin, pengungsi asing yang masuk ke Makassar harus lebih dulu melaporkan diri ke Rudenim Makassar. Lokasinya, di Jalan Lapas Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Jarak yang cukup jauh dari Kota Makassar, membuat pengungsi asing merasa kesulitan. Kesulitan tersebut menurutnya, juga menjadi hambatan bagi petugas dalam meregistrasi pengungsi yang baru sebelum ditempatkan di lokasi penampungan.
"Jadi untuk mempermudah pelaporan pengungsi yang tadinya pengungsi tiap bulan harus datang ke Rudenim Makassar ini dengan jarak tempuh yang jauh. Sekarang sudah bisa melalui aplikasi E-Motion ini. Tidak perlu repot-repot lagi ke sini (kantor Rudenim)," urai Alimuddin.
Aplikasi ini juga diklaim memudahkan petugas dalam mengawasi aktivitas setiap pengungsi resmi di Makassar . Mereka dengan mudah teridentifikasi apabila berbuat pelanggaran hukum di tempat tinggalnya. "Dibuat khusus bagi pengungsi rudenim," ucap Alimuddin.
Aplikasi E-Motion selanjutnya akan langsung disosialisasikan kepada seluruh pengungsi asing di Makassar. Dengan begitu, mereka dapat mengetahui, persyaratan ketika akan mendaftarkan diri sebagai pengungsi resmi di bawah pengawasan Rudenim Makassar.