500 Napi Lapas Kedungpane Semarang Diisolasi Usai Ada Pegawai Terpapar COVID-19

Rabu, 16 Juni 2021 - 21:16 WIB
loading...
500 Napi Lapas Kedungpane Semarang Diisolasi Usai Ada Pegawai Terpapar COVID-19
Sebanyak 500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, atau Lapas Kedungpane menjalani isolasi mandiri. Foto/Ilustrasi
A A A
SEMARANG - Ada pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, atau Lapas Kedungpane, terpapar COVID-19 . Sebanyak 500 narapidana (Napi) kini harus menjalani isolasi mandiri, dengan menempati 44 kamar dan pemantauan ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19 .



"Isolasi mandiri itu bukan karena para narapidana kena COVID-19 , tapi sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 di dalam Lapas karena ada petugas yang reaktif," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Syafar Pudji Rochman, Rabu (16/6/2021).



Menurutnya, terdapat dua orang petugas Lapas yang diketahui reaktif COVID-19 . Keduanya saat ini sudah menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sedangkan narapidana di 44 kamar yang harus isolasi mandiri, merupakan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) setelah kontak dengan petugas tersebut.

"Isolasi mandiri di kamar itu untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 . Kalau untuk narapidananya sendiri sampai sekarang belum ada yang reaktif," jelasnya.

Diketahui, dua petugas Lapas yang reaktif COVID-19 bertugas di bengkel kerja di dalam Lapas. Sedangkan 44 kamar yang diharuskan melakukan isolasi mandiri merupakan kamar narapidana yang menjalani aktivitas di bengkel kerja. Sehingga sangat memungkinkan ada interaksi dengan petugas Lapas yang reaktif.

"Rencananya mereka akan menjalani rapid tes untuk memastikan apakah ada yang terpapar atau tidak. Namun masih dikoordinasikan dengan Puskesmas Ngaliyan untuk pelaksanaan rapidnya," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar surat pemberitahuan kepada petugas keamanan dan para narapidana penghuni 44 kamar Lapas Kedungpane untuk melakukan isolasi mandiri. Langkah itu dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan COVID-19 di Lapas Kelas I Semarang.

Sebanyak 44 kamar tersebut meliputi blok Bima 3 kamar, Citrawirya 5 kamar, Drupada 6 kamar, Ekalawya 13 kamar, Fatruk 10 kamar, Gatotkaca 5 kamar dan Janaka 2 kamar. Salam surat tersebut juga disebutkan bahwa isolasi mandiri dilakukan di kamar masing-masing sampai batas waktu yang belum ditentukan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2101 seconds (0.1#10.140)