Pria Pengancam Bacok Bosnya Ini Hanya Tertunduk dan Minta Keringanan ke Hakim
Selasa, 15 Juni 2021 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Reza dianggap mengancam meresahkan, mengancam akan membacok bosnya dengan pedang jenis mandau. Dia dianggap melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: 2 Tersangka Pembuat SPK Fiktif Akhirnya Ditahan, Satu Oknum ASN
Majelis Hakim yang diketuai oleh Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut. “Sidang putusan minggu depan, sidang ditutup,” pungkasnya.
Diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan bermula saat di area pergudangan PT. Gantari Sandya Mitra, Jalan Kapten Darmo Sugondo Nomor 04 Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, terdakwa mendatangi Wihartono Mastan.
Baca juga: Polisi Dituding Keliru Terapkan Pasal pada Oknum DPRD di Malut yang Tabrak Petugas
Baca juga: 2 Tersangka Pembuat SPK Fiktif Akhirnya Ditahan, Satu Oknum ASN
Majelis Hakim yang diketuai oleh Arni Mufida telah menerima permintaan keringanan terdakwa sebagai bahan pertimbangan memutus perkara tersebut. “Sidang putusan minggu depan, sidang ditutup,” pungkasnya.
Diketahui, terdakwa diseret ke pengadilan bermula saat di area pergudangan PT. Gantari Sandya Mitra, Jalan Kapten Darmo Sugondo Nomor 04 Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas, terdakwa mendatangi Wihartono Mastan.
Baca juga: Polisi Dituding Keliru Terapkan Pasal pada Oknum DPRD di Malut yang Tabrak Petugas
Lihat Juga :