Pria Pengancam Bacok Bosnya Ini Hanya Tertunduk dan Minta Keringanan ke Hakim
Selasa, 15 Juni 2021 - 21:43 WIB
loading...
Terdakwa saat sidang di PN Gresik. Usai mendengar pembacaan tuntutan, pria asal Kutai Timur ini minta keringanan ke hakim. Foto: SINDOnews/Ashadi Ik
A
A
A
GRESIK - Warga Desa Bayu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kutai Timur , Reza Yadi hanya bisa tertunduk dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik , Selasa (15/6/2021).
Terdakwa kasus pengancaman ini pun meminta keringanan hukuman kepada hakim. Dia telah mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Siksa Sopir dengan Mencabuti Kukunya, Mantan Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara
“Minta keringanan Pak hakim,” ucap terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (15/6/2021). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan kurungan.
Pria asal Kutai Timur itu terpaksa duduk di kursi pesakitan akibat ulahnya yang mengancam bosnya menggunakan senjata tajam jenis Mandau.
Terdakwa kasus pengancaman ini pun meminta keringanan hukuman kepada hakim. Dia telah mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca juga: Siksa Sopir dengan Mencabuti Kukunya, Mantan Anggota DPRD Dituntut 3,5 Tahun Penjara
“Minta keringanan Pak hakim,” ucap terdakwa dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (15/6/2021). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan kurungan.
Pria asal Kutai Timur itu terpaksa duduk di kursi pesakitan akibat ulahnya yang mengancam bosnya menggunakan senjata tajam jenis Mandau.
Lihat Juga :